Aksi Tolak PSN dan Perkebunan Sawit di Sorong Selatan: Solidaritas Masyarakat Adat dan Aktivis Cipayung Plus Menjaga Tanah Leluhur
Teminabuan, melanesiapost.com - Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Sorong Selatan yang terdiri dari organisasi Cipayung Plus (HMI, GMNI, PMKRI, GMKI, GAMKI, KNPI) bersama masyarakat adat dari suku Gemna, Afsia, Mlakya, Nakna, dan Yaben menggelar aksi menolak keras rencana operasinya perusahaan PT. Anugrahsakti Internusa dan masuknya perkebunan kelapa sawit di tanah adat mereka (28/10/2025).
Aksi damai (Long March) dimulai dari Pasar Kajase menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan. Penolakan ini adalah wujud komitmen masyarakat adat untuk melindungi hutan sebagai sumber kehidupan, warisan leluhur, dan identitas budaya. Mereka menegaskan bahwa pembangunan harus berpihak pada masyarakat dan lingkungan, bukan merusak. Massa aksi mengenakan pakaian adat dan membawa poster penolakan terhadap investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di tanah adat.
Perwakilan tokoh adat dan kepala suku, termasuk Yance Mondar (Nakna, Tehit) dan Apnerd Kondodorik (Mlakya), dengan tegas menyatakan masuk bahwa kelapa sawit dan PSN di tanah adat mengancam kehidupan mereka dan akan menyebabkan penderitaan seumur hidup. Mereka menekankan bahwa tanah adat adalah nafas hidup, bukan milik negara, dan menolak keras memberikan izin kepada perusahaan. Mereka juga berpendapat bahwa investasi sawit dan PSN hanya menguntungkan oligarki dan imperialisme, serta dapat memicu krisis pangan lokal.
Ketua Relawan Tolak Sawit, Holland T. Abago, menambahkan bahwa perizinan yang ada belum pernah mendapatkan persetujuan terbuka dari masyarakat sebagai pemilik tanah adat, dan operasi perkebunan sawit akan menghancurkan hak, mata pencaharian, dan tradisi masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa izin operasi PT Anugerah Sakti Internusa bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris dan konstitusi negara yang seharusnya melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan.
Masyarakat adat mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan agar:
1. Bupati mengeluarkan rekomendasi untuk menghormati hak masyarakat adat dengan tidak menerbitkan izin usaha perkebunan atau pemanfaatan sumber daya lain di atas tanah adat.
2. Kepala Kantor Pertanahan menyatakan tidak akan memproses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah adat untuk PT Anugerah Sakti Internusa.
3. Tanah adat, hutan adat, dan kekayaan alam diwariskan untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Tuntutan tersebut diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Bambang Sabta Nugraha, yang menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat sesuai konstitusi.(EW)