Ancaman Sanksi! LHKP Papua Barat Daya Wajibkan Semua OPD Anggarkan Kajian Dokumen Lingkungan untuk Proyek Fisik 2026
Sorong, Papua Barat Daya – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Peringatan ini terkait kewajiban penganggaran dan penyusunan dokumen lingkungan untuk semua rencana kegiatan fisik yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026, (22/10/25).
Kepala Dinas LHKP PBD, Bapak Julian Kelly Kambu, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa setiap kegiatan usaha, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Terkait dengan rencana pembangunan tahun 2026, maka kami menyampaikan kepada OPD teknis yang sekiranya punya kegiatan-kegiatan fisik, dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, bahwa semua kegiatan usaha, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan," tegas Julian Kelly Kambu.
Dokumen lingkungan yang dimaksud bisa berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), tergantung skala dan jenis kegiatan.
Julian menekankan bahwa kewajiban utama OPD saat ini adalah menganggarkan dana untuk membiayai pembuatan dokumen lingkungan dalam rencana kerja (Renja) tahun 2026.
"Ini kami ingatkan kepada teman-teman kami, pimpinan OPD yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang sedang menyusun rencana kerja tahun 2026 agar memasukkan kajian rencana anggaran untuk kajian dokumen lingkungan," tambahnya.
Peringatan ini bukan tanpa konsekuensi. Julian Kelly Kambu bahkan mengancam akan menggunakan kewenangan dinasnya untuk menghentikan semua kegiatan fisik di tahun 2026 jika tidak dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan yang dipersyaratkan.
"Jangan sampai nanti di tahun 2026, kami bisa menggunakan polisi lingkungan kami untuk menghentikan semua kegiatan karena tidak ada kajian lingkungan dokumennya. Ini bukan kami lakukan atas kemauan kami, tapi itu atas peraturan undang-undang," ancamnya.
Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis kegiatan fisik, seperti pembangunan jalan, rumah sakit berstandar besar (wajib Amdal), hingga Puskesmas (cukup UKL-UPL/SPPL). Julian mencontohkan rencana pembangunan pasar ikan di Jembatan Puri, yang memerlukan reklamasi sekitar 1,5 hektare lahan laut, sehingga wajib memiliki dokumen Amdal dan anggarannya harus disiapkan, baik melalui Dinas Perikanan dan Kelautan maupun melalui Dinas LHKP.
"Bukan hanya pihak swasta saja yang kita harus wajibkan mereka menyusun dokumen lingkungan. Pemerintah kita bilang 'sesama biskota' jadi kita lewati, tidak boleh," tegasnya, mencontohkan pentingnya kepatuhan pemerintah sebagai pihak yang seharusnya memberi contoh.
Julian Kelly Kambu juga menekankan bahwa pengadaan tanah untuk kegiatan skala besar, seperti untuk pembangunan pelabuhan atau Kodam, wajib disertai dengan dokumen lingkungan.
"Dokumen lingkungan itu penting, karena jangan sampai nanti jadi masalah. Contoh hari ini, ada reklamasi yang lagi viral di mana-mana, kemudian yang dijadikan sorotan itu Amdalnya," katanya.
Ia juga meluruskan pemahaman publik terkait Amdal. "Tidak semua kegiatan wajib Amdal. Amdal itu ada kegiatan-kegiatan yang wajib Amdal, ada yang tidak perlu wajib Amdal. Yang tidak perlu wajib Amdal itu diisi dengan UKL-UPL maupun SPPL. Sehingga ini perlu ada pemahaman bersama," tutupnya.Redaksi