Manfaatkan 363 Ribu Hektare Kawasan Perhutanan Sosial, LHKP Papua Barat Daya Gandeng Kementan untuk Program Agroforestri
Sorong, Papua Barat Daya – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan Perhutanan Sosial (PS) yang luas di wilayahnya. Kolaborasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi kunci untuk menyuplai bibit berkualitas guna mengembangkan program agroforestri yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Bapak Julian Kelly Kambu, S.T., M.Si., di sela-sela pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tahun 2025,(22/10/25).
"Kami ke depan akan berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian. Kami akan membangun komunikasi dengan Kementan untuk apa? Untuk dapat memanfaatkan SK Perhutanan Sosial yang ada di wilayah Papua Barat Daya untuk menanam, misalnya, kelapa, aren, tanaman-tanaman agroforestri lainnya," jelas Bapak Julian Kelly Kambu.
Menurut Julian, luas kawasan yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan berada di tangan masyarakat di PBD cukup besar, yakni mencapai kurang lebih 363.664 hektare. Kawasan ini tersebar di Kabupaten/Kota seperti Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, dan Sorong Selatan.
"Ini kan luas. Kalau Kementerian Pertanian, kemarin kami mengikuti penyampaian dari Bapak Menteri, bahwa akan ada pengadaan bibit ribuan bibit, yang penting pemerintah daerah punya lahan. Kami di Papua Barat Daya itu punya lahan yang ada untuk masyarakat, yang sudah dapat SK dari Kementerian melalui SK Perhutanan Sosial untuk kawasan kemasyarakatan," tambahnya.
Dengan adanya potensi lahan ini, Dinas LHKP PBD berencana mengajukan proposal pengadaan bibit agroforestri seperti kelapa, aren, buah-buahan, dan lain-lain. Proposal ini akan diserahkan kepada Komisi Empat DPR RI dan Menteri Pertanian saat kunjungan kerja yang direncanakan pada tanggal 29 dan 30 [Bulan Pelaksanaan Monev PPKH 2025.
"Kami akan membagikan bibit itu ke masyarakat. Sehingga bisa menyejahterakan masyarakat lokal, selaras dengan visi pemerintah provinsi hari ini, yaitu membangun masyarakat Papua Barat Daya yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis pertumbuhan ekonomi lokal sebagai upaya pembangunan berkesinambungan dan berkelanjutan," tegasnya.
Julian Kelly Kambu juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua Barat Daya, khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan. Ia mengimbau agar OPD lain tidak membangun "tembok" tetapi berkolaborasi, terutama jika pembangunan seperti jalan, rumah sakit, puskesmas, atau pertanian skala besar dilakukan di dalam kawasan hutan.
"Harus koordinasi, kolaborasi dengan kami, sehingga kami bisa overlay (tumpang susun) peta kawasan yang mereka punya. Kalau masuk kawasan, mekanisme pelepasan atau penggunanya seperti apa, sehingga kami bisa mengurus itu," ujar Julian, seraya mengingatkan agar kasus tumpang tindih perizinan di lapangan dapat dihindari.
Sebagai langkah awal, Julian meminta OPD lain yang memiliki rencana pembangunan yang melibatkan kawasan hutan untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas LHKP PBD, terutama dalam peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kawasan-kawasan yang akan dikeluarkan dari hutan dapat diinventarisir bersama.