Bantah Sandera Speedboat WNA, Masyarakat Adat Kawei Desak Kapolda Papua Barat Daya Evaluasi Kasat Reskrim Polres Raja Ampat
Raja Ampat, melanesiapost.com – Masyarakat Adat Suku Kawei di Raja Ampat, Papua Barat Daya, secara tegas membantah narasi penyanderaan speedboat wisatawan asal Austria, Andreas, dan mendesak Kapolda Papua Barat Daya agar mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Raja Ampat.
Desakan ini disampaikan menyusul pernyataan polisi dan WNA yang dianggap menyudutkan masyarakat adat terkait insiden di Wayag pada 3 November 2025.
Tokoh pemuda Suku Kawei, Luther Ayelo, menyatakan bahwa tuduhan penculikan dan penyanderaan yang beredar di media adalah keliru dan menyesatkan, serta meminta kepolisian memberikan klarifikasi resmi untuk memulihkan nama baik masyarakat.
"Tidak pernah ada tindakan penculikan sebagaimana dituduhkan," ujar Luther, pada Selasa (18/11/2025) malam.
Masyarakat Adat Suku Kawei menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat ke publik tidak sesuai hasil koordinasi dan cenderung memojokkan mereka. Mereka berpendapat, aparat seharusnya mengedepankan komunikasi profesional dan menghormati struktur hukum adat sebelum memberikan keterangan publik, terutama terkait wilayah adat yang memiliki struktur hukum tersendiri.
Pernyataan yang dianggap keliru tersebut dinilai telah memperburuk situasi dan memicu kesalahpahaman luas.
Mereka menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah kriminal, melainkan penegakan aturan adat yang diatur dalam Surat Edaran Suku Kawei tertanggal 10 Juni 2025. Sanksi adat tersebut mencakup penyitaan sementara sarana transportasi dan pemberlakuan denda adat bagi pihak yang melanggar larangan di wilayah hak ulayat Kawei.
Luther mengatakan bahwa Papua memiliki kekhususan adat dan otonomi khusus sehingga setiap orang, termasuk aparat negara, wajib menghormati mekanisme hukum adat.
Saksi mata, Ponce da Lopez, turut membantah tuduhan yang mengarah pada penyanderaan speedboat. Ia menjelaskan bahwa speedboat hanya dikawal menuju masyarakat adat karena adanya dugaan pelanggaran aturan adat, dan pemindahan itu dilakukan atas persetujuan pemiliknya.
"Kami klarifikasi, dengan tegas bahwa tidak ada penyanderaan dan penyitaan barang-barang milik wisata atau pemilik speedboat," ujarnya.
Warga adat lainnya, Kores Lapon, juga membantah narasi media. Ia menegaskan bahwa penyerahan speedboat kepada masyarakat adat merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan adat, bukan tindakan kriminal.
"Kami kecewa terhadap beberapa media yang menyampaikan bahwa kami menyandera speedboat, kami tidak melakukan penyanderaan di situ," katanya.
Selain penegakan hukum adat, insiden ini juga disebut berkaitan dengan Surat Edaran dan Himbauan Penutupan Kawasan Wayag yang diterbitkan Dinas Pariwisata Raja Ampat pada 13 Juni 2025.
Menurut Luther, kawasan tersebut secara resmi ditutup sementara untuk kegiatan wisata, sehingga setiap pihak yang masuk tanpa izin dianggap melanggar ketentuan adat dan aturan resmi pemerintah daerah.
Luther memastikan bahwa speedboat milik WNA Austria, Andreas, telah dikembalikan secara sukarela setelah negosiasi yang dipimpin seorang anak adat yang juga anggota Polres Raja Ampat.
Ia menyampaikan tidak ada satu pun barang pribadi yang disita. Insiden dugaan penahanan speedboat di Kampung Selpele pada 3 November 2025, menurut masyarakat adat, merupakan proses sanksi adat yang berlangsung damai dan sesuai mekanisme adat Papua. Masyarakat berharap setiap pihak menjunjung asas keadilan, praduga tak bersalah, dan menghormati kewenangan adat dalam menjaga wilayah serta kearifan lokal Kawei. (Red)