Darurat Pembatasan Informasi Bencana, KKJ Tuntut Negara Wajib Minta Maaf

Darurat Pembatasan Informasi Bencana, KKJ Tuntut Negara Wajib Minta Maaf

Jakarta, Melanesiapost.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangkaian tindakan pembatasan informasi dan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bencana di Sumatera dalam beberapa hari terakhir. Pola pembatasan ini dinilai terjadi secara masif dan sistematis, mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di detik.com, hingga praktik sensor diri dan penghentian siaran langsung oleh CNN Indonesia TV.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa ini merupakan upaya nyata negara untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pemerintah. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Erick menjelaskan bahwa pembatasan informasi di wilayah bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Penyeragaman narasi dan pengaburan fakta yang dilakukan negara dianggap sebagai tindakan yang mengancam keselamatan publik dan menunjukkan kehendak untuk mengontrol pengetahuan masyarakat. KKJ menilai intervensi terhadap pemberitaan ini telah menjadikan negara sebagai potensi produsen disinformasi karena menutup ruang verifikasi dan kritik atas pernyataan pejabat yang menyesatkan.

Kondisi ini disebut sebagai darurat pembatasan informasi yang memperlihatkan wajah negara yang terang-terangan membatasi hak warganya. Erick juga menyoroti tanggung jawab perusahaan media agar tidak menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman, melainkan tetap memegang mandat sebagai kontrol sosial dan ruang perimbangan kekuasaan. Kegagalan media dalam mempertahankan integritas informasi di tengah bencana dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Menyikapi krisis ini, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan selama peliputan di Sumatera. Selain desakan permintaan maaf, Presiden juga diminta segera menetapkan Status Bencana Nasional serta memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap kerja pers agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan faktual dari lokasi kejadian.

KKJ juga menuntut Presiden memerintahkan seluruh pejabat negara untuk menghentikan pernyataan yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta lapangan. Di sisi lain, Dewan Pers didesak untuk lebih aktif menekan negara dalam melindungi kemerdekaan pers. Kepada perusahaan media, KKJ meminta adanya jaminan keselamatan bagi jurnalis serta penolakan tegas terhadap segala bentuk sensor maupun pengaburan informasi bencana.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).