Dua Pejabat Pemda Raja Ampat Terlibat Kasus dugaan Kekerasan Seksual. Asisten I di Copot, Bupati Takut Copot Sekda.
Sorong, melanesiapost.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah papua (YLBH-KIP) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang berdiri selaku Tim Kuasa Hukum Korban/Pelapor inisial (NI) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 05 November 2025 Terkait Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana di atur dalam UU No. 12 Tahun 2022, yang di duga telah di lakukan Oleh Terlapor/Pelaku (YS) yang merupakan Oknum Pejabat Sekda Raja Ampat, menyampaikan Kekesalan mereka atas Tindakan Bupati Kabupaten Raja Ampat yang hanya memberikan sanksi kode etik dan disiplin berupa Pencopotan terhadap (FW) sebagai asisten 1, sedangkan (YS) selaku Sekda tidak di berikan sanksi yang sama secara adil, artinya Bupati sendiri telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mana telah menyimpang dari ketentuan Undang-undang dan peraturan Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 (Kode Etik) dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. didalam PP no. 94/2021 pasal 5 huruf (a) menyebutkan bahwa ASN di larang menyalahgunakan kewenangan baik di dalam maupun di luar kedinasan, padahal terlapor (YS) dan (FW) yang merupakan kedua oknum Pejabat ASN sama-sama melakukan pelanggaran yang sama dan kedua Pejabat tersebut tidak menunjukan Integritas dan Keteladanan dalam Sikap, Perilaku, Ucapan dan tindakan pada setiap orang Baik di dalam maupun di Luar kedinasan sesuai Pasal 9 huruf (d), sehingga itu Bupati selaku Pimpinan tertinggi harus bisa bersikap dan berani bertindak adil sesuai Hukum yang berlaku, Bukan Copot pejabat Asisten I Tetapi Sekda nya justru di berikan Keistimewaan.
Bagaimana logikanya Laporan Polisi kami Terhadap terlapor/pelaku (YS) di buat pada tanggal 05 November 2025, sedangkan Laporan Polisi yang kami buat Terhadap Terlapor/pelaku ( FW ) diterbitkan pada tanggal 11 November 2025. Artinya Laporan Polisi terhadap (YS) Lebih dahulu ada, berselang 6 hari baru Laporan Polisi terhadap (FW) terbit. Toh, yang mendapat sanksi oleh Bupati hanya (FW) sebagai asisten I, sedangkan (YS) selaku Sekda Tidak di copot atau tidak di Perlakukan sama seperti Asisten I secara Adil. Ada apa Bapak Bupati ?
Kami menilai sikap dan tindakan Bapak Bupati Raja Ampat ini justru menambah luka Trauma (Viktimisasi) terhadap Korban secara mental dan Psikologis, yang mana korban (NI) merupakan perempuan Asli Raja Ampat dari suku USBA. Ini wajib hukumnya di atensi Oleh Bapak Bupati.
Sikap Bupati pasca pencopotan asisten I itu dapat menunjukan ada semacam Pembiaran terhadap (YS) sebagai Terlapor/pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual merajalelah yang harusnya di Berantas, bukan di lindungi oleh Bupati.
Hal ini jika di biarkan maka sangat berdampak negatif terhadap Birokrasi dan juga seluruh masyarakat luas khususnya di kabupaten Raja Ampat.
Kami Selaku Tim kuasa Hukum korban/pelapor menduga ada motif Konflik Kepentingan sehingga bupati tidak berani memberikan Sanksi Pencopotan kepada Sekda (YS). Ini jelas-jelas bertentangan dengan Hukum yang Berlaku di NKRI.
Dan kami akan membawa Kedua Kasus ini sampai ke hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Kompolnas dan Tim Reformasi Polri di Jakarta.(FI)