Demo di Sorong: 19 Orang Dilepas, 5 Masih Ditahan

Demo di Sorong: 19 Orang Dilepas, 5 Masih Ditahan

Polresta Sorong Kota telah melepaskan 19 dari 24 orang yang sempat ditahan usai demonstrasi menolak pemindahan empat tahanan politik (tapol) ke Makassar pada Rabu, (27/8/2025) lalu. Namun, lima orang lainnya masih ditahan dan dua di antaranya dilaporkan mengalami sakit akibat dugaan kekerasan saat penangkapan.

Aksi yang melibatkan remaja hingga orang dewasa ini berlangsung di beberapa titik di Kota Sorong dan memanas saat para tapol diberangkatkan dengan pesawat. Aparat kepolisian pun sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa secara paksa.


Koalisi Hukum dan HAM Papua di Sorong Raya, Simon Soren membenarkan adanya dua orang yang ditahan dalam kondisi sakit. "Mereka yang ditahan dua dalam keadaan sakit. Satunya harus mengonsumsi obat rutin pada pagi, siang, dan sore hari. Dan sudah jelas saat penangkapan ada tindakan represif yang dilakukan aparat," kata Simon saat ditemui di Polresta pada Sabtu, (30/8/2025).

Simon berharap proses penangkapan di depannya dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan sesuai dengan prosedur tetap (protap) kepolisian. 

Ia juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan tindakan spontan yang seharusnya tidak disikapi dengan kekerasan. “Di lapangan, aksi mereka yang ditangkap ini merupakan aksi spontan sehingga tidak perlu disikapi dengan dipukul hingga babak belur, di luar protap,” tegasnya.

Koalisi Hukum dan HAM Papua di Sorong Raya menyatakan akan melakukan kajian hukum dan siap menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti pelanggaran oleh aparat.

Sementara itu, proses hukum terhadap lima orang yang masih ditahan akan terus berjalan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan fasilitas umum. Hingga kini, baru satu orang yang telah diperiksa, sedangkan empat lainnya masih dalam proses pendalaman. Koalisi Hukum dan HAM Papua akan terus mengawali kasus ini.

(Rabin.Y)