Diduga Ada Kejanggalan Kontrak, Tenaga Pendamping KMP Datangi Dinas Koperasi & UKM PBD
Sorong, Melanesiapost – Sejumlah perwakilan tenaga pendamping Koperasi Merah Putih (KMP) mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Selasa (10/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut transparansi terkait evaluasi kontrak kerja yang dinilai janggal dan diskriminatif.
Sambil membentangkan spanduk berisi desakan agar Gubernur mencopot Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, para pendamping ini meminta kejelasan atas nasib 80 orang tenaga kerja yang dinyatakan tidak lanjut kontrak.
Koordinator Tenaga Pendamping KMP Papua Barat Daya, Aplius Nauw, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman evaluasi kinerja oleh Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Koperasi beberapa hari lalu.
"Kami datang meminta keterangan terkait evaluasi yang dilakukan dinas. Teman-teman yang tidak lanjut kontrak ini sebenarnya sudah bekerja sesuai tahapan sejak Oktober hingga Desember 2025. Namun, hasilnya ada yang lanjut dan ada yang tidak tanpa keterbukaan nilai atau parameter evaluasi yang jelas," ujar Aplius.
Lebih lanjut, Aplius mengatakan sejumlah temuan yang dianggap mencoreng integritas proses rekrutmen. Ia menyoroti adanya penambahan tenaga kerja di tengah masa kontrak (November 2025) yang diduga tanpa melalui proses seleksi murni atau berdasarkan kedekatan keluarga.
"Kami yang dari awal melalui tes online resmi justru diputus kontraknya. Sementara, mereka yang masuk di tengah jalan tanpa tes jelas, malah lanjut kontrak. Ada indikasi kepentingan keluarga di sini," katanya.
Kejanggalan lain ini setelah para pendamping menemukan indikasi praktik sukuisme dan "titipan" dalam perpanjangan kontrak di Kabupaten Maybrat. Di mana tenaga pendamping baru yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat dinas setempat justru dipertahankan, menggeser tenaga lama yang sudah bekerja sejak awal kontrak.
Sementara di Kabupaten Sorong, para pendamping menyoroti fakta bahwa seluruh tenaga kerja yang dinyatakan gugur adalah OAP, sementara yang melanjutkan kontrak merupakan Non-OAP.
Meski telah menunggu sejak pagi hari, massa menyayangkan sikap pejabat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Daya yang belum bersedia menemui mereka untuk melakukan audiensi.
"Kami sudah menunggu tapi belum ada yang merespons audiensi kami. Kami butuh kejelasan agar ini menjadi acuan bagi teman-teman pendamping di kabupaten/kota lain di Papua Barat Daya," tutup Aplius.
Sebanyak 80 tenaga pendamping yang dinyatakan gugur tersebut berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan jawaban pasti dari pihak pemerintah provinsi. (RY)