Dinilai Janggal dan Tak Transparan, YLBH Kasih Indah Papua Akan Laporkan Penyidik Unit Ekonomi Polresta Sorong Kota

Dinilai Janggal dan Tak Transparan, YLBH Kasih Indah Papua Akan Laporkan Penyidik Unit Ekonomi Polresta Sorong Kota

Sorong, Melanesiapost – Tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua menyatakan sikap tegas akan menempuh langkah hukum terhadap penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Sorong Kota. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan ketidakterbukaan dan rentetan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan pencurian, perampasan, serta penyerobotan lahan milik klien mereka, Isaak Semuel Boekorsjom.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut berlokasi di Kilometer 7, Kota Sorong, yang saat ini dikuasai oleh pihak Hotel Vega.

Perwakilan tim kuasa hukum, Maurids Lekatompessy, mengungkapkan bahwa laporan polisi tersebut sebenarnya telah dilayangkan sejak 22 Oktober 2025. Namun, dalam perjalanannya, pihaknya menemukan banyak kejanggalan, terutama terkait proses gelar perkara dan klaim penghentian kasus di tahap penyelidikan.


"Kami kaget, penyidik tiba-tiba melakukan gelar perkara secara internal tanpa melibatkan kami selaku kuasa hukum maupun pelapor, padahal sebelumnya dijanjikan gelar perkara terbuka. Tiba-tiba muncul surat yang sifatnya seakan-akan penghentian penyelidikan," ujar Maurids, pada Jumat (13/3/2026).

Maurids mengatakan salah satu yang diabaikan penyidik adalah adanya surat bantahan dari pihak Kelurahan Malaingkedi dan Distrik. Surat tersebut menyatakan bahwa register dokumen pelimpahan hak yang digunakan terlapor (Rosina Boekorsjom) untuk mengklaim tanah tersebut tidak pernah terdaftar atau tidak pernah dikeluarkan oleh instansi terkait.

Bahkan, menurut Maurids, dalam laporan terpisah terkait pemalsuan dokumen, terlapor diduga telah mengakui di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa surat tersebut dibuat secara pribadi.

"Penyidik IPTU Mochtar kami lihat tidak memperhatikan hal itu. Ia hanya fokus pada berkas dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Sorong dan menganggap itu mengesahkan perbuatan terlapor, padahal surat yang kami persoalkan ini muncul lebih dahulu sebelum sertifikat tersebut terbit," tegasnya.

Kejanggalan lain saat pihak korban mendatangi Mapolresta Sorong Kota pada 9 Maret untuk meminta kepastian hukum. Terjadi perbedaan pernyataan yang antara pejabat di Satreskrim Polresta Sorong Kota.

"Terjadi perdebatan di ruang penyidikan. Kanit (Ekonomi) menyatakan perkara sudah digelar, namun Wakasat Reskrim justru menyatakan belum dan baru akan digelar. Ini sangat aneh, bagaimana mungkin pejabat di satu unit tidak sinkron? Kami meragukan transparansi dan profesionalisme mereka," tambah Maurids.

Merasa hak-hak kliennya janggal dan proses hukum berjalan di tempat, YLBH Kasih Indah Papua berencana melaporkan kinerja penyidik Unit Ekonomi Polresta Sorong Kota ke jenjang yang lebih tinggi.

"Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan ini ke DPRD Provinsi Papua Barat Daya, Kadiv Propam Polda Papua Barat Daya, hingga ke Mabes Polri. Kami menuntut keadilan dan transparansi atas proses penyelidikan yang kami nilai sarat kejanggalan ini," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Unit Ekonomi Polresta Sorong Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penutupan kantor saat dikunjungi kuasa hukum maupun mengenai pertentangan informasi internal tersebut. (Red)