Masyarakat Adat Moi Desak Pemerintah Hentikan Rencana Pembangunan Bendungan Warsamson

Masyarakat Adat Moi Desak Pemerintah Hentikan Rencana Pembangunan Bendungan Warsamson

Sorong, Melanesiapost – Masyarakat adat suku Moi yang tergabung dalam Generasi Muda Asbaken Raya menyatakan sikap tegas menolak rencana pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Mereka mendesak pemerintah segera membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tersebut karena dinilai mengancam ruang hidup dan hak konstitusional masyarakat adat.

Aksi penolakan ini digelar di pinggir Sungai Warsamson pada Jumat (13/3/2026) siang, dan dilanjutkan dengan pemutaran film di Kampung Klatomok pada malam harinya. Momentum ini sekaligus memperingati Hari Aksi Internasional Menentang Bendungan demi Sungai, Air, dan Kehidupan yang jatuh setiap 14 Maret.

Koordinator aksi, Ayub Paa, mengatakan bahwa pembangunan bendungan senilai 2,74 juta USD tersebut bukan untuk kesejahteraan masyarakat lokal, melainkan untuk kepentingan korporasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan infrastruktur di Ibu Kota Provinsi.

"Bendungan ini akan menghilangkan ratusan hak adat milik marga-marga (keret). Kehilangan wilayah adat adalah kiamat bagi kami," ujar Ayub.

Ayub mengingatkan pemerintah untuk menghormati Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 terkait perlindungan hak masyarakat adat. Menurutnya, negara tidak boleh memaksakan program yang merampas ruang hidup masyarakat Papua.

Senada dengan itu, Marlon Salamala, menekankan pentingnya kelestarian alam bagi suku Moi. "Kami tidak butuh bendungan. Kami butuh hutan dan Sungai Warsamson yang selama ribuan tahun menjadi sumber penghidupan dan tempat keanekaragaman hayati," tegas Marlon.

Ipus Sapisa, pemuda adat lainnya, menyatakan bahwa penolakan ini telah disuarakan sejak tahun 2022. Ipus merujuk pada UU Otonomi Khusus Papua, Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017, serta Putusan MK No. 35/2012 sebagai dasar hukum pengakuan wilayah adat mereka.

"Jika pemerintah memaksakan diri, kami pastikan akan ada pertumpahan darah. Ini sikap tegas kami menolak proyek yang merampas tanah dan hutan adat," kata Ipus.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek Bendungan Warsamson diprediksi akan menenggelamkan sedikitnya 6.855 hektar kawasan hutan dan tanah adat. Selain untuk KEK Sorong, listrik dari bendungan ini rencananya akan menyokong Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat dan pembangunan Kota Baru Sorong.

Melalui aksi tersebut, masyarakat adat Moi menyampaikan dua tuntutan yakni:

- Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam dan merampas hak-hak masyarakat adat.

- Mendesak pembatalan rencana Pembangunan Bendungan Warsamson guna menyelamatkan kawasan hutan dan tanah ulayat suku Moi. 

(Red)