Dipenuhi Massa Solidaritas Empat Tapol NFRPB Bebas Tiba Bandara Sorong Goram Ungkapan Kemenangan Rakyat Perjuangan Papua Lanjut

Dipenuhi Massa Solidaritas Empat Tapol NFRPB Bebas Tiba Bandara Sorong Goram Ungkapan Kemenangan Rakyat Perjuangan Papua Lanjut

Kota SorongMelanesiapost- Berbagai Elemen masyarakat Papua Barat yang tergabung dalam solidaritas Rakyat papua Pro Demokrasi Se-Sorong Raya menjemput Empat Tapol Iring-iringan dari Bandara internasional di Sorong adalah Bandara Domine Eduard Osok (SOQ), menuju Yohan kediaman Abraham Goram Gaman Kota Sorong papua Barat Daya, pada (26/11/2025). 

Mereka yang telah dibebaskan dari pengadilan negeri makassar yaitu, empat Tapol Papua Barat, Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon Maay. 

Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan, Merangkap Menteri Dalam Negeri NFRPB Abraham Goram Gaman menekankan Perjuangan rakyat bangsa papua Barat adalah Melawan ketidakadilan status politik mereka di mana rakyat bangsa Papua juga punya hak untuk bernegara dan berpemerintah sendiri.

"Dan itu tidak sekedar keinginan, tetapi itu bukan sebuah keinginan, tetapi itu hak mereka yang diatur di dalam konstitusi internasional.

 Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) tanggal 14 Desember 1960, “Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples. Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Bangsa Terjajah,"ujarnya.

Ia bilang, maka itu bangsa Papua punya hak yang dijamin oleh hukum internasional. Kini kami perjuang dengan cara-cara Damia, pihaknya menilai mereka dituduh melakukan makar itu justru kriminalisasi keadilan. 

"Karena perjuangan kami,perjuangan melawan ketidakadilan status politik bangsa Papua yang punya hak untuk bernegara. Abraham mengatakan kemarin keputusan hakim 7 bulan pidana, dari dakwaan jaksa penuntut 20 tahun penjara tentang Pasal 110 dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus tindak pidana makar.akhirnya tuntutannya keputusan 7 bulan. kami telah dinyatakan bebas pada tanggal 24 November 2025, Dan kami sudah pulang ke tanah air Papua Barat," Ujarnya Syukur Kepada Tuhan dan rakyat papua Barat. 

Pertanyaan wartawan apakah perjuangan berhenti di sini? Baca penjelasan Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan, Merangkap Menteri Dalam Negeri NFRPB Abraham Goram Gaman, mengatakan perjuangan kami tidak berhenti di sini.Ya, perjuangan kami akan terus menerus. Katanya Menyedepankan prinsip-prinsip kedamaian berdasarkan hukum internasional. 

"perjuangan kami dalam bingkai negara federal Republik Papua Barat (NFRPB) organisasi negara yang diperjuangkan hukum internasional, sesuai Konvensi Montevideo 1933, Piagam PBB 1945, serta pasal-pasal penting (Pasal 2(6), Pasal 73, Pasal 33–38/Bab VI). menetapkan empat elemen utama yang menentukan suatu entitas dapat disebut sebagai negara menurut hukum internasional. 

 Penduduk tetap permanent population,Wilayah yang jelas defined territory, Pemerintah yang efektif effective government, Kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain capacity to enter relations with other states. Piagam PBB menjadi sumber hukum internasional tertinggi yang mengatur hubungan antar-negara, hak penentuan nasib sendiri, dan penyelesaian konflik damai," Tegasnya. 

Kenapa harus perjuangkan? Jelas Abraham Goram Gaman, Karena hak rakyat bangsa Papua Barat hak untuk merdeka. sesuai pembentukan Negara Papua Barat yang saat itu dipersiapkan oleh Belanda dan Dewan Nugini Belanda. Sehingga rakyat papua Barat tetap akan terus perjuangkan, mewujudkan hak kemerdekaan diatas tanah airnya sendiri.


Usai bebas, harapan kedepan seperti apa? Goram menekankan pentingnya Prosedurmenegosiasi 

Antara Indonesia dan papua atau perundingan damai. Menjujung nilai demokrasi dan kemanusian, Dan prosedur ketiga akan masuk menuju ke perserikatan bangsa-bangsa. 

"Saya berharap bahwa tidak ada lagi pemerintah Indonesia Menstigmatisasi orang Papua, perjuangan rakyat papua bukan tindakan makar, rakyat papua perjuang menurut aturan hukum. 

Logika hukum, orang yang dihukum adalah orang yang melakukan makar, orang papua perjuang perintah hukum bagaimana kami dihukum? Ini kan soal. Ia bilang NKRI bukan organisasi masyarakat sipil yang terus memperjuangkan,

tapi organisasi negara yang secara de facto memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.Itulah yang kami perjuangkan," Katanya. 

Pihaknya menekankan bahwa sejarah Indonesia dan Papua dua entitas bangsa dan negara yang berbeda akhirnya dipersatukan dan inilah yang akar konflik pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia. Bersosialan ini harus diselesaikan secara damai bermartabat. sesungguhnya bangsa PapuaPapua Barat, 100% bukan bagian daripada Indonesia.

 Namun, sejak New York Agreement 1962 perjanjian internasional yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 antara Indonesia dan Belanda, dengan fasilitasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Roma Agreement ditandatangani pada 30 September 1962.

proses penyerahan administrasi wilayah Nederlands-Nieuw-Guinea Papua Barat dari Belanda kepada Indonesia melalui peran sementara PBB sejarah inilah ada yang salah maka kami terus perjuang untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat," Ungkap tutup wawancara eksklusif. (EW)