Ditemukan Banyak Pelanggaran, Komnas HAM Desak Evaluasi Total PSU Pilgub Papua

Ditemukan Banyak Pelanggaran, Komnas HAM Desak Evaluasi Total PSU Pilgub Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menemukan berbagai pelanggaran dan masalah serius dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2025. Temuan ini diumumkan dalam keterangan pers pada Rabu (20/8/2025) di Jayapura, setelah Komnas HAM melakukan pemantauan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Keerom.

Catatan Komnas HAM menyoroti kegagalan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama bagi kelompok marginal dan rentan.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyuluhan Komnas HAM Papua, Melchior S. Weruin, menjelaskan temuan-temuan krusial selama PSU berlangsung pada 5-7 Agustus 2025. Salah satu isu utama adalah terabaikannya hak pilih kelompok rentan. "Kami menemukan banyak TPS yang tidak menyediakan fasilitas bagi pemilih disabilitas, seperti alat bantu bagi tunanetra dan aksesibilitas ramah kursi roda," kata Melchior.

Selain itu, sebanyak 55 tahanan di berbagai polsek tidak bisa memilih karena tidak ada TPS khusus, sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua beralasan adanya keterbatasan anggaran. Kondisi serupa menimpa 589 pasien, keluarga, dan petugas rumah sakit yang juga tidak difasilitasi dengan TPS khusus.

Selain masalah hak pilih, Komnas HAM juga mencatat isu-isu krusial lain:

Intimidasi Petugas: Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura diduga mendapat teror dan diikuti oleh orang tak dikenal. Ada pula laporan penikaman terhadap seorang anggota KPPS di Kabupaten Keerom.

Netralitas Aparat: Komnas HAM mencatat dugaan keterlibatan anggota Polsek Heram dalam pengambilan sejumlah surat suara dengan imbalan uang. Kasus ini telah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jayapura. Dugaan serupa juga muncul terkait netralitas Penjabat (Pj) Gubernur Papua dan Bupati Biak.

Partisipasi Menurun: Partisipasi warga dalam PSU secara umum menurun drastis dibandingkan Pilkada 2024. Misalnya, di TPS 001 Kampung Yoka, dari 406 Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 122 orang yang menggunakan hak pilihnya.

Menanggapi temuan ini, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Salah satu rekomendasi paling penting adalah agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali aturan PSU yang mewajibkan warga memilih di TPS yang sama dengan pemilihan sebelumnya. "Aturan ini menyebabkan banyak warga, termasuk mahasiswa dan mereka yang berpindah domisili, kehilangan hak pilih," tegas Frits.

Komnas HAM juga mendesak KPUD Papua dan Bawaslu Papua untuk mengevaluasi kinerja mereka secara menyeluruh demi mewujudkan pemilu yang inklusif dan ramah HAM. Pihak kepolisian juga diminta untuk memberikan perlindungan maksimal bagi petugas pemilu dan menindak tegas oknum yang tidak netral.

Selain itu, Komnas HAM mengimbau agar kedua pasangan calon, partai pendukung, serta simpatisan untuk menunggu keputusan resmi dari KPUD Papua dan tidak melakukan tindakan yang bisa memprovokasi konflik. "Kami mendorong semua pihak untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan hasil pemilihan, baik melalui Bawaslu, DKPP, maupun Mahkamah Konstitusi," tutup Frits.

(Tim Redaksi)