DLHKP Papua Barat Daya Desak Percepatan Hutan Adat Jangan Lagi Jadikan Investasi Alasan Menggusur Hak Masyarakat Adat”
Kota Sorong, melanesiapost.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, secara terbuka memohon dukungan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat untuk mempercepat pengusulan hutan adat di wilayah Papua Barat Daya yang hingga kini masih berjalan lambat.
Kami di provinsi ini sedang berpacu dengan waktu Usulan hutan adat harus dipercepat karena masyarakat adat terus berada dalam posisi terjepit di tengah arus investasi,” kata Kelly Kambu dalam forum resmi yang digelar di hotel panorama Kota Sorong.(15/12/2025).
Kelly juga menegaskan bahwa dalih pembangunan dan investasi kerap dijadikan pembenaran untuk membuka jalan, izin, dan proyek, sementara pengakuan hak masyarakat adat justru tertinggal jauh di belakang dan Kita selalu bicara investasi bisa masuk lewat jalan, tapi jangan lupa, di atas tanah itulah masyarakat adat hidup dan menjaga hutan turun-temurun, ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah menjalin komunikasi dengan Direktorat Rehabilitasi dan Perlindungan Lingkungan (DREPU), termasuk membahas berbagai konflik tenurial yang masih membelit masyarakat adat di sejumlah wilayah jadi Ada beberapa kasus konflik yang anak anak adatnya hidup di sekitar wilayah DREPU Ini tidak bisa kita abaikan kata Kelly
Menurutnya, posisi pemerintah provinsi Papua Barat Daya yang relatif baru membuat koordinasi dengan kabupaten dan kota menjadi tantangan tersendiri dalam mempercepat pengakuan hutan adat dan Kami ini provinsi baru, sementara kabupaten dan kota sudah berjalan lebih dulu dengan masyarakat. Maka tugas kami adalah menyatukan itu,ujarnya
Kelly menyebut wilayah seperti Sarupi dan sejumlah kampung adat lainnya telah lama mengajukan pengakuan, namun terhambat oleh regulasi dan prosedur yang berbelit dan Kalau ada aturan, peraturan, atau skema apa pun yang diperlukan, kami siapkan. Tapi jangan biarkan masyarakat adat terus menunggu tanpa kepastian tegasnya
Ia juga menolak keras anggapan bahwa pengakuan hutan adat akan menghambat pembangunan dan Justru pengakuan ini mencegah konflik dan Kalau tidak diakui, potensi perang sosial dan konflik horizontal itu nyata,” katanya.
Kelly juga meminta agar para pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga pusat tidak hanya hadir secara administratif tetapi benar benar mendengar suara masyarakat adat jadi Kami harap Bapak-Ibu menjelaskan keinginan masyarakat adat apa adanya. Jangan dipoles, jangan dikaburkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Workshop Mendorong Inisiatif Kolaborasi dan Sinergitas Para Pihak untuk Mendukung Pembangunan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Masyarakat Adat yang Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Daya.
Workshop ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 43 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 dan Selain itu, kegiatan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara jadi Putusan MK sudah jelas Tapi di lapangan, masyarakat adat masih diperlakukan seperti pendatang di tanahnya sendiri,” kata Kelly
Ia menyebut Papua Barat Daya memiliki tutupan hutan sekitar 88,59 persen dari total luas wilayah daratan, menjadikannya salah satu provinsi dengan kawasan hutan terbesar di Indonesia jadi Hutan ini bukan ruang kosong. Ini rumah, ini identitas, ini sumber kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.
Kelly mengkritik model pembangunan yang terlalu bertumpu pada izin kehutanan, perkebunan sawit, tambang, food estate, dan proyek strategis nasional dan Pertumbuhan ekonomi berbasis lahan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup, tegasnya
Ia menjelaskan bahwa DLHKP Papua Barat Daya telah melakukan sosialisasi dan pendampingan di enam kabupaten/kota selama Oktober November 2025 jadi Kami turun langsung, mendengar aspirasi, dan mencatat kegelisahan masyarakat adat. Itu bukan formalitas,” katanya.
Hasil dari sosialisasi tersebut, lanjut Kelly, menunjukkan kebutuhan mendesak akan kolaborasi multipihak yang nyata, bukan seremonial dan kami Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. NGO, akademisi, lembaga adat semua harus terlibat, ujarnya
Workshop ini, menurut Kelly, menjadi pintu awal pembentukan forum kerja sama para pihak di Provinsi Papua Barat Daya jadi Kami ingin ada komitmen bersama, bukan janji kosong,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan harus berbasis hak, bukan semata-mata angka pertumbuhan ekonomi jadi Kalau masyarakat adat kuat, lingkungan terjaga, pembangunan akan bertahan lama,” ujarnya.
Kelly juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan adat sebagai pilar tata kelola lingkungan jadi Adat bukan simbol dan Adat adalah sistem pengelolaan lingkungan yang sudah teruji ratusan tahun,” katanya.
Ia berharap hasil workshop ini melahirkan rekomendasi konkret bagi Gubernur Papua Barat Daya jadi Kami dorong lahirnya SK Gubernur tentang forum kerja sama para pihak,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa payung kebijakan yang kuat, pengakuan masyarakat adat akan terus tersendat dan Jangan lagi masyarakat adat dipaksa berhadapan dengan hukum negara yang tidak berpihak,” kata Kelly.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa percepatan hutan adat adalah bagian dari penyelamatan masa depan Papua Barat Daya jadi Ini bukan soal proyek, ini soal keberlanjutan hidup generasi Papua,” ujarnya.
Kelly berharap seluruh pihak yang hadir tidak pulang dengan catatan kosong Kalau kita serius, hutan adat harus diakui sekarang, bukan nanti,” pungkasnya.(GK)