DPRD Sorong Sahkan Dua Perda, Atur Ketertiban Umum dan Perlindungan Bahasa Daerah
Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong menyetujui dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang Tahun 2025 yang digelar pada Selasa, (21/10/2025). Kedua Raperda yang disetujui adalah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta tentang Pengembangan, Pembinaan, Perlindungan Bahasa dan Sastra di Kabupaten Sorong.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi yang mayoritas menyatakan persetujuan. Setelah penetapan, Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, dan Bupati Sorong, Johny Kamuru, melakukan penandatanganan berita acara dan Surat Keputusan (SK) persetujuan bersama Raperda.
Ketua DPRD, Mawardi Nur menyampaikan bahwa penetapan kedua Raperda ini merupakan komitmen legislatif dan eksekutif dalam menciptakan payung hukum yang kuat.
"Dua Raperda ini adalah komitmen kita untuk menciptakan landasan hukum yang kuat di berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kabupaten Sorong," ujar Mawardi.
Bupati Sorong, Johny Kamuru, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dewan. Terkait Perda Ketertiban Umum, ia menjelaskan latar belakang penetapannya.
"Perda pertama terkait Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu dikarenakan pengembangan ekonomi di masyarakat Kabupaten Sorong salah satu penertiban kita punya pasar Mariat sehingga tidak ada pedagang yang menjual di tempat sembarangan," kata Bupati Kamuru, usai rapat.
Kedua Perda tersebut selanjutnya akan diharmonisasi dan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum diundangkan.(RY)