YLBH-KIP Kecam Keras Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Simbol Identitas Kultural Orang Asli Papua
Sorong, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) mengecam keras tindakan pembakaran Mahkota Cenderawasih, yang dinilai sebagai lambang kehormatan dan identitas budaya fundamental bagi Orang Asli Papua. Tindakan tersebut dianggap mencederai nilai adat, martabat masyarakat adat Papua, dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana penghinaan SARA.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers YLBH-KIP di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (21/10/2025).
Ketua YLBH-KIP, Yance P. Dasnarebo, S.H., menyampaikan pembakaran Mahkota Cenderawasih adalah isu serius karena benda tersebut bukan sekadar atribut pakaian adat, melainkan simbol eksistensi dan jati diri orang asli Papua. Ia menegaskan bahwa perusakan simbol tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras, atau Golongan (SARA).
"Tindakan ini dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Yance P. Dasnarebo.
Menyikapi insiden ini, YLBH-KIP mendesak sejumlah pihak untuk bertindak, yaitu:
1. Mendesak aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran Mahkota Cenderawasih.
2. Mendorong Pemerintah daerah dan lembaga adat Papua untuk bersama-sama melindungi simbol dan nilai budaya masyarakat adat dari segala bentuk penghinaan dan perusakan.
3. Meminta masyarakat Papua untuk menahan diri, menjaga ketertiban, dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang.
YLBH-KIP berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar menghormati identitas budaya orang asli Papua sebagai bagian integral dari kebhinekaan bangsa Indonesia.(RY)