DPRK tambrauw Pemetaan Wilayah Adat sebagai Perlawanan, Papua Bukan Tanah Kosong

DPRK tambrauw Pemetaan Wilayah Adat sebagai Perlawanan, Papua Bukan Tanah Kosong

Sorong Melanesia post Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Tambrauw, Steven Soter Hae, menegaskan bahwa dirinya sudah konsolidasi kepada semua masyarakat adat yang ada di kabupaten tambrauw bahwa pemetaan wilayah adat yang dilakukan masyarakat adat Sejak saya belum jadi anggota DPRK kabupaten tambrauw jadi di Distrik Ases, Mawabuan, Ireres, dan Miyah Selatan merupakan bentuk perlawanan politik dan historis terhadap narasi sesat yang selama ini menyebut Papua sebagai tanah kosong, sekaligus upaya melindungi tanah adat dari perampasan atas nama investasi dan pembangunan  

melalui sambungan telepon.(5/2/2026) Kepada wartawan bahwa dirinya Sebagai pimpinan Fraksi Otsus DPRK Tambrauw, Steven menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18B, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Konstitusi mengakui masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Putusan MK 35 menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Otsus Papua mengakui orang asli Papua sebagai subjek utama pembangunan tapi semua itu percuma kalau tidak diwujudkan dalam kebijakan daerah,” tegasnya.

Ia mengkritik pemerintah daerah yang dinilai lamban dalam menetapkan dan mengakui wilayah adat secara resmi dan pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti di pidato Harus ada perda, harus ada keputusan resmi, harus ada pengakuan wilayah adat secara hukum. Kalau tidak, konflik tanah akan terus terjadi,” katanya.

Steven menegaskan bahwa DPRK Tambrauw, khususnya Fraksi Otsus, akan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam pengakuan wilayah adat dan kami di DPRK akan berdiri bersama masyarakat adat. Pemetaan ini harus menjadi dasar kebijakan daerah. Jangan lagi buat kebijakan di atas tanah adat tanpa persetujuan pemilik tanah,” ujarnya


Saya mau tegaskan dari awal, Papua bukan tanah kosong dan ditambrauw bukan wilayah tanpa pemilik adat Tanah ini hidup, dijaga, diolah, dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat sejak leluhur mereka jadi pemetaan wilayah adat adalah bukti nyata bahwa kami ada dan kami punya wilayah,” tegas Steven Soter Hae.

Ia juga menjelaskan bahwa konsolidasi masyarakat adat yang berlangsung di Distrik Ases, Mawabuan, Ireres, dan Miyah Selatan melibatkan seluruh unsur masyarakat adat, mulai dari kepala suku, tokoh adat, pemuda, perempuan adat, hingga para tetua kampung sebagai saksi sejarah penguasaan wilayah.

Kegiatan ini bukan kegiatan seremonial. Ini kerja serius masyarakat adat untuk mendokumentasikan sejarah wilayah, batas-batas adat, sistem pengelolaan hutan, sungai, gunung, kebun, dan ruang hidup yang selama ini sering diabaikan negara,” ujarnya.

Steven menekankan bahwa pemetaan wilayah adat dilakukan secara partisipatif dengan menggali pengetahuan lokal para tetua adat yang memahami sejarah migrasi marga, batas alam, situs sakral, serta relasi sosial ekologis masyarakat Tambrauw.

Jadi Tetua adat tahu persis di mana batas marga, di mana sungai adat, gunung keramat, hutan larangan, dan jalur adat. Pengetahuan ini tidak pernah dicatat negara, padahal inilah dasar penguasaan wilayah orang asli Papua,” katanya.

Ia menilai pemetaan wilayah adat merupakan bentuk perlawanan terbuka terhadap praktik perampasan tanah yang kerap dibungkus dengan dalih pembangunan, investasi, dan proyek negara.

Selama ini tanah adat sering dianggap tidak bertuan karena tidak ada peta resmi versi negara. Akibatnya, izin bisa keluar dengan mudah. Dengan pemetaan ini, masyarakat adat mengatakan secara tegas: ini tanah kami, ada sejarahnya, ada pemiliknya,” ujar Steven dengan nada keras.

Menurutnya, di Distrik Ases, Mawabuan, Ireres, dan Miyah Selatan, masyarakat adat secara detail menandai seluruh elemen ruang hidup, mulai dari sungai, hutan, kebun, hingga situs-situs sakral yang memiliki nilai spiritual dan identitas budaya.

Ini bukan sekadar coretan peta. Ini peta kehidupan. Kalau hutan rusak, sungai rusak, situs adat hilang, maka orang adat juga hancur. Karena itu pemetaan ini adalah upaya mempertahankan hidup,” tegasnya.

Steven juga menyoroti pentingnya konsolidasi antar-marga dan kampung untuk mencegah praktik adu domba yang kerap terjadi saat investasi masuk ke wilayah adat jadi saya lihat banyak konflik tanah adat terjadi karena masyarakat dipecah-belah. Ada yang dibujuk, ada yang ditekan, ada yang dimanipulasi. Konsolidasi ini penting supaya masyarakat satu suara dan tidak mudah dipecah oleh kepentingan luar,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa persatuan dan data wilayah adat yang kuat, masyarakat adat Tambrauw akan terus berada dalam posisi lemah menghadapi klaim sepihak dari pihak luar dan kalau kita tidak punya peta, tidak punya data, maka kita akan selalu kalah di atas meja birokrasi. Negara hanya percaya dokumen. Maka masyarakat adat harus punya dokumen sendiri tentang wilayahnya,” ujar Steven.

Ia pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan di Papua, khususnya di Tambrauw, harus berpijak pada pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan pembangunan di Papua tidak boleh dimulai dari anggapan bahwa tanah ini kosong. Tanah Papua adalah tanah hidup, tanah bersejarah, tanah orang asli. Kalau negara terus mengabaikan ini, maka konflik akan terus terjadi,” pungkas Steven Soter Hae.(Gk)