FORKOPIMDA dan MA Didesak Bertanggung Jawab Atas Konflik di Sorong

FORKOPIMDA dan MA Didesak Bertanggung Jawab Atas Konflik di Sorong

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk bertanggung jawab penuh atas pecahnya konflik di Sorong, Papua Barat Daya. Konflik ini dipicu oleh kebijakan pemindahan empat tahanan politik Papua ke Pengadilan Negeri Makassar.

Desakan tersebut disampaikan Koalisi melalui siaran pers pada Rabu, (27/8/2025). Mereka menilai penyiaran sidang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru memicu bentrokan antara masyarakat dan aparat keamanan.


“Intervensi Forkopimda inilah yang justru memicu konflik,” kata Koalisi dalam pernyataan resminya. “Mereka gagal menjalankan tugas penanganan konflik sosial.”

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari berbagai organisasi yakni LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Pos Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua.

Konflik ini berawal dari pelimpahan empat tahanan politik oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 11 Agustus 2025. Kejaksaan kemudian mengajukan permohonan permohonan sidang ke Pengadilan Negeri Makassar, yang disetujui oleh Mahkamah Agung. Surat persetujuan MA dicatat dengan nomor B-3001/R.2.11/Eoh.2/08/2025, tertanggal 22 Agustus 2025.

Keputusan ini segera memicu protes dari keluarga tahanan dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya. Aksi protes digelar di Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Gubernur Papua Barat Daya, dan Pengadilan Negeri Sorong.

Menurut Koalisi, penyiaran siaran melalui Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan transmisi konferensi hanya bisa dilakukan jika "keadaan daerah tidak mengizinkan," seperti kondisi tidak aman atau adanya bencana alam. Koalisi menegaskan bahwa kondisi di Sorong saat ini aman dan terkendali.


Saat ditanyai alasannya, Kejaksaan Negeri Sorong justru menyebut adanya permintaan Forkopimda sebagai dasar transfer. Koalisi menilai tindakan ini merupakan maladministrasi, karena Forkopimda tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi tugas pokok kejaksaan.

Dalam siaran persnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan tujuh tuntutan kepada berbagai pihak. Tuntutan ini fokus pada pertanggungjawaban atas insiden tersebut dan penegakan hukum terhadap kekerasan aparat.

1. Forkopimda dan Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi.

2. Presiden RI diminta memerintahkan MA untuk mencabut kebijakan peminjaman.

3. Jaksa Agung RI diminta memecat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang dianggap memicu konflik.

4. Kapolri diminta menghentikan tindakan kekerasan, penangkapan, dan pengrusakan rumah warga oleh aparat kepolisian.

5. Kapolri harus segera menangkap dan mengadili oknum polisi yang menyalahgunakan senjata api.

6. Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong harus menjalankan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia.

7. Kapolresta Sorong harus segera membebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditahan.

Selain itu, Koalisi juga mengecam tindakan brutal aparat Kepolisian Resor Kota Sorong yang menyebabkan seorang warga sipil terluka. Mereka mendesak agar oknum polisi yang melakukan privasi dan perusakan rumah warga segera ditindak secara hukum.

(Tim Redaksi)