FSPM-PRP Desak Bebaskan 4 Tapol NFRPB Tanpa Syarat di Makassar
Makassar, melanesiapost.com - Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar pada 4 November 2025, mengawal sidang pembacaan tuntutan terhadap empat Tahanan Politik (Tapol) NFRPB: Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek.
Keempatnya ditangkap secara represif di Sorong pada 28 April 2025, dan langsung dijerat Pasal Makar (Pasal 106 dan 110 KUHP).
Penangkapan ini terjadi setelah mereka mengantarkan surat resmi dari Presiden NFRPB yang berisi seruan penyelesaian konflik Papua secara damai ke Kantor Pemda Papua Barat Daya pada 14 April 2025.
Perkara mereka dipindahkan secara sepihak dari Sorong ke Makassar tanpa pemberitahuan kepada keluarga/kuasa hukum, dinilai sebagai pemindahan politik untuk memutus akses sosial dan dukungan moral.
FSPM-PRP menilai proses hukum diwarnai ketidakadilan dan pelanggaran hak dasar. Persidangan yang seharusnya terbuka diubah menjadi ruang terbatas dengan penjagaan ketat.
Aktivis Ronaldo menyebut penggunaan Pasal Makar terhadap aktivis Papua adalah senjata hukum untuk menekan kebebasan berekspresi dan hak politik, sebagai bagian dari pola kolonialisme.
Fakta persidangan disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tuduhan makar, di mana:
Saksi Polri dan Pemda menegaskan Abraham hanya mengantar surat undangan dialog damai, tanpa ada ajakan makar, simbol perlawanan, atau ujaran kebencian.
Saksi ahli JPU dari UGM menyatakan ajakan dialog politik adalah tindakan konstitusional, bukan makar.
Meskipun tidak ada unsur makar terbukti, penegak hukum tetap menggunakan pasal tersebut, menunjukkan hukum telah menjadi instrumen politik untuk menundukkan perjuangan damai rakyat Papua.
Bebaskan tanpa syarat empat tahanan politik Papua: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Hentikan kriminalisasi, intimidasi, dan teror terhadap aktivis serta rakyat Papua.
Buka dialog damai antara Pemerintah Indonesia dan bangsa Papua, sebagaimana diajukan oleh NFRPB.
Tarik seluruh pasukan militer dan kepolisian dari Tanah Papua Barat.
Berikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat bangsa West Papua.
Bebaskan semua Tahanan Politik tanpa syarat di seluruh Indonesia.(EW)