Tidak Ada Bukti Makar, Solidaritas Rakyat Papua Desak Pembebasan 4 Tahanan Politik NFRPB

Tidak Ada Bukti Makar, Solidaritas Rakyat Papua Desak Pembebasan 4 Tahanan Politik NFRPB

Sorong, melanesiapost.com – Empat aktivis Organisasi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Abraham G Gamam, Nikson May, Maksi Sangkek, dan Piter Robaha, yang ditahan sejak April lalu dan saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, didesak untuk segera dibebaskan.

Desakan ini disampaikan oleh Simon Nauw, Koordinator Umum Solidaritas Rakyat Papua pro demokrasi se-Sorong raya, dalam aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Sorong pada 4 November 2025, menjelang sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Simon Nauw menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan makar JPU terhadap keempat aktivis tersebut. Mereka dinilai hanya melakukan upaya damai, yaitu mengajukan Surat Perundingan Damai kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan masalah Papua.

Keterangan Ahli Hukum Membantah: Ahli Hukum dari UGM, Dr. Muhamad Fataliah Akbar, S.H., LL.M., yang dihadirkan dalam sidang (16/10/2025), menyatakan bahwa tindakan makar harus diikuti dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mengajak dialog damai, bahkan dengan menggunakan atribut, tidak termasuk perbuatan makar selama tidak diarahkan untuk melawan hukum.

Ketiadaan Bukti Awal: Saat penangkapan di rumah Abraham G Gamam, Polresta Sorong disebut hanya menemukan satu helai baju bermotif Bintang Kejora dan dokumen ajakan perundingan damai. Bahkan, Kejaksaan Negeri Sorong sempat menolak berkas polisi karena bukti-bukti pendukung dinilai tidak kuat.

Kejanggalan Pemindahan Sidang: Pemindahan lokasi sidang dari Sorong ke Makassar juga dinilai tidak berdasar, dengan alasan yang dituding sebagai penipuan (bencana alam dan gangguan keamanan di Sorong). Hal ini dianggap sebagai upaya "cuci tangan" pihak kepolisian dan pengadilan.

Solidaritas Rakyat Papua menuntut:

- Hakim menolak semua tuntutan JPU di PN Makassar.

- Hakim memvonis bebas Keempat Aktivis Papua.

- Segera memulangkan Empat aktivis dari Makassar ke Sorong.

- Hentikan semua teror dan intimidasi terhadap keluarga aktivis.

- Penjarakan Pelaku Pelanggar HAM dan Bebaskan Seluruh Aktivis lainnya.

- Hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua sebagai solusi demokratis.(EW)