Gubernur Elisa Kambu Sambangi KPP Pratama Sorong, Ajak Warga Taat Lapor SPT Via Coretax DJP

Gubernur Elisa Kambu Sambangi KPP Pratama Sorong, Ajak Warga Taat Lapor SPT Via Coretax DJP

SORONG, Melanesiapost – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menunjukkan komitmennya sebagai warga negara yang taat pajak dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong. Kedatangan orang nomor satu di Papua Barat Daya ini bertujuan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025.

"Hari ini sebagai wajib pajak, saya berkesempatan hadir langsung di Kantor Pelayanan Pajak Sorong dalam rangka pemenuhan kewajiban saya sebagai warga negara, yaitu melakukan wajib pajak orang pribadi," ujar Elisa Kambu usai melakukan pelaporan.


Dalam kunjungannya, Elisa Kambu memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas KPP Pratama Sorong. Ia mengaku terkesan dengan sambutan serta asistensi yang diberikan hingga proses pelaporannya dinyatakan berhasil.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti penggunaan aplikasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax DJP. Menurutnya, sistem baru ini memberikan pengalaman pelaporan yang jauh lebih efisien.

"Tadi kebetulan saya masuk ke sini penerimaannya luar biasa. Saya melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi Coretax DJP yang kini prosesnya lebih cepat dan mudah," ungkapnya.

Momentum ini juga dimanfaatkan Gubernur Elisa Kambu untuk mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, agar segera menuntaskan kewajiban perpajakannya sebelum tenggat waktu berakhir.


Beliau mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan telah diatur secara tegas, yakni:

31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan Usaha.

"Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengimbau seluruh masyarakat Papua Barat Daya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkas Elisa.

Dengan pelaporan lebih awal, masyarakat diharapkan dapat menghindari kendala teknis atau antrean di akhir periode, sekaligus berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah melalui sektor pajak.(Red)