Pengumuman! BPKB Hilang

Pengumuman! BPKB Hilang

Waisai – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tentu menjadi beban pikiran bagi pemilik kendaraan. Selain sebagai bukti sah kepemilikan, BPKB merupakan dokumen vital dalam transaksi jual-beli maupun administrasi pajak.

Berdasarkan aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu syarat mutlak untuk mengajukan permohonan BPKB baru karena hilang adalah adanya pengumuman di media massa.

Diberitahukan kepada khalayak ramai bahwa telah hilang satu buah dokumen BPKB asli dengan rincian sebagai berikut:

SURAT KETERANGAN TANDA LAPORAN KEHILANGAN NOMOR SKTLK/49/1/2026 Sek Waigeo Selatan

Nama : RAHMAD ARIFIN
Tempat/Tanggal Lahir : SORONG, 01-07-1992
Agama : ISLAM
Pekerjaan : PELAJAR/MAHASISWA
Alamat : JL. DOROWATI KEL.GIWU KEC.KLAURUNG KOTA SORONG

Pada hari ini Kamis tanggal 15 Januari 2026 Pukul 12.30 Wit. Telah menghadap ke Sentra pelayanan Kepolisian Waigeo Selatan dan melaporkan tentang kehilangan barang/surat penting berdasarkan penyelidikan kami, bahwa orang tersebut diatas benar-benar telah kehilangan barang/surat periting berupa

1. 1(Satu) Buah PBKB Mobil TOYOTA RUSH An. RAHMAD ARIFIN Dengan Nomor Polisi PB 1547 SI

2. 1(Satu) Buah STNK Mobil TOYOTA RUSH An. RAHMAD ARIFIN Dengan Nomor Polisi PB 1547 SI

Barang atau Surat-surat penting tersebut Hilang atau tercecer di seputaran Kota Waisai (kabupaten raja ampat) dan sampai saat ini belum ditemukan.


Pengumuman

PENTING: Bagi siapa saja yang menemukan dokumen tersebut atau ingin memberikan keberatan, harap segera menghubungi pemilik (+62 853-2189-3232) atau melaporkan ke kantor polisi terdekat dalam waktu 3x24 jam sejak pengumuman ini dimuat.