Gubernur PBD Tegaskan 3 Pulau Sengketa Milik Papua: Apapun Caranya Akan Kami Ambil Kembali

Gubernur PBD Tegaskan 3 Pulau Sengketa Milik Papua: Apapun Caranya Akan Kami Ambil Kembali

Sorong, Melanesiapost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menyatakan sikap terkait sengketa wilayah tiga pulau, yakni Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas, dengan Provinsi Maluku Utara. Hal ini disampaikan menyusul rapat pembahasan penyelesaian batas wilayah yang digelar di Kota Sorong, pada Kamis (8/1/2026).

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyatakan bahwa berdasarkan data sejarah, kartografi, dan dokumen administrasi negara, ketiga pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

"Untuk dokumen data dukung kami sudah cukup untuk nanti kami sandingkan bersama dengan Provinsi Maluku Utara. Ini wilayah kami yang dicaplok. Apapun caranya kami akan berjuang untuk mengambil kembali ketiga pulau tersebut," ujar Elisa Kambu.

Elisa menekankan bahwa perjuangan ini bukan sekadar masalah administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut hak ulayat masyarakat adat.

"Ini bukan masalah Papua Barat Daya saja, ini masalah tanah dan pulaunya orang Papua. Secara administratif masuk Papua Barat Daya, tetapi kesatuan kami adalah Papua," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Papua Barat Daya memaparkan sejumlah dokumen yang membuktikan kepemilikan atas Pulau Sayang, Piyai, dan Kiyas. 

Beberapa di antaranya meliputi: Arsip Kartografi (1913-1946): Menunjukkan Pulau Sayang dan Pulau Ai merupakan bagian dari Raja Ampat. Peta Departemen Pertahanan AS (1967): Ketiga pulau masuk dalam wilayah Irian Barat. Peta Lingkungan Laut Nasional (1993): Disusun oleh Bakosurtanal dan TNI AL yang memasukkan ketiga pulau ke wilayah Irian Jaya. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (2009, 2014, 2022): Ketiga pulau masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat, Kabupaten Raja Ampat. Kesepakatan RZWP-3-K (2018): Kepala Dinas Perikanan Maluku Utara dan Papua Barat saat itu telah menyepakati Pulau Sayang dan Piyai sebagai bagian dari Suaka Alam Perairan Waigeo Barat.

Munculnya klaim dari Maluku Utara diduga berawal dari diterbitkannya Keputusan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan kode wilayah administrasi.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari BIG pada tahun 2021 terkait verifikasi nama rupabumi tersebut, sehingga tidak sempat memberikan tanggapan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Kemendagri pada 29 Desember 2025 lalu. Kemendagri dijadwalkan akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara Provinsi Papua Barat Daya dan Maluku Utara pada minggu kedua Januari 2026.

Gubernur Elisa Kambu berharap pertemuan tersebut membuahkan hasil yang adil bagi Papua. Namun, ia juga memberikan sinyal tegas jika mediasi mengalami jalan buntu.

"Kami harapkan pertemuan yang difasilitasi Kemendagri bisa terwujud. Kalau dalam pertemuan itu belum ada keputusan, ya kita pakai jalur yang lain," tutupnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur, DPRD Papua Barat Daya, MRP Papua Barat Daya, BP3OKP, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, serta jajaran Forkopimda. (RY)