Gugatan SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura Dinilai Bukti Gagalnya UU Otsus Lindungi Masyarakat Adat Malind

Gugatan SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura Dinilai Bukti Gagalnya UU Otsus Lindungi Masyarakat Adat Malind

Jayapura, Melanesiapost – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menegaskan bahwa munculnya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menjadi bukti nyata kegagalan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam melindungi hak masyarakat adat. Gugatan tersebut dilayangkan oleh lima perwakilan marga masyarakat adat Malind yang terdampak Proyek Srategis Nasional (PSN) di Merauke.


Direktur LBH Papua, Festus Nguranmele, S.H., menyatakan bahwa kebijakan pemerintah daerah yang memuluskan jalan bagi PSN tanpa musyawarah demokratis telah mengkhianati cita-cita UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

"Fakta di lapangan menunjukkan pemerintah pusat dan daerah hanya fokus pada implementasi pemekaran wilayah, namun abai dalam melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Gugatan ini membuktikan bahwa UU Otsus gagal menjadi perisai bagi masyarakat adat Malind dari ancaman PSN," ujar Festus dalam siaran pers tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Objek gugatan di PTUN Jayapura yang didaftarkan pada 5 Maret 2026 tersebut adalah SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM. Proyek yang digarap Kementerian Pertahanan ini dimaksudkan untuk sarana ketahanan pangan, namun dinilai menabrak hak ulayat.

Menurut LBH Papua, penerbitan SK tersebut melanggar sejumlah instrumen hukum, antara lain:

- Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945 mengenai pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat.

- Pasal 43 UU Otsus Papua yang mewajibkan pemerintah daerah melindungi hak-hak masyarakat adat.

- Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan asas perlindungan HAM dalam setiap kebijakan.

"Sikap Bupati Merauke dan Gubernur Papua Selatan yang mendukung PSN di atas wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat adalah bentuk pelanggaran administrasi dan konstitusi," tegas Direktur LBH Papua.

LBH Papua juga menyoroti mandulnya peran lembaga-lembaga yang lahir dari rahim Otsus, seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, DPR Kursi Otsus, hingga Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Lembaga-lembaga tersebut dinilai tidak melakukan upaya konkret untuk mengawasi atau menghentikan proyek yang jelas-jelas merugikan masyarakat adat Malind. "Semua lembaga ini seolah membiarkan dan justru mensukseskan proyek yang melanggar hak masyarakat adat," tambah Festus.

Atas dasar kondisi tersebut, LBH Papua menyampaikan enam poin tuntutan tegas, di antaranya:

- Presiden RI segera menghentikan PSN di Merauke yang bertentangan dengan asas HAM.

- Bupati Merauke segera mencabut SK Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.

- Komnas HAM RI segera memeriksa Bupati Merauke atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat.

- Ketua PTUN Jayapura diharapkan memberikan putusan yang memerintahkan kepatuhan pada perlindungan hak masyarakat adat sesuai mandat UU Otsus.

Gugatan ini kini tengah berproses di PTUN Jayapura dan menjadi sorotan publik sebagai ujian sejauh mana hukum di Indonesia berpihak pada kedaulatan masyarakat adat di Tanah Papua. (Red)