Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Menteri HAM Ganti Nama Gedung Kementerian Menjadi "Gedung KH Abdurrahman Wahid"

Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Menteri HAM Ganti Nama Gedung Kementerian Menjadi "Gedung KH Abdurrahman Wahid"

Jakarta, melanesiapost.com - Bertepatan dengan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, langsung menetapkan nama baru untuk Gedung Kementerian HAM RI menjadi Gedung KH Abdurrahman Wahid.

Penetapan nama ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa besar Gus Dur yang dinilai fundamental dalam meletakkan fondasi dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Gelar Pahlawan Nasional tersebut diserahkan secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin, (10/11/2025).

Dalam siaran persnya di Jakarta, Menteri Natalius Pigai menyampaikan bahwa Gus Dur merupakan tokoh pejuang kemanusiaan yang konsisten serta memperjuangkan keadilan bagi semua golongan.

"Saya langsung menetapkan nama Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia dengan nama Gedung KH Abdurrahman Wahid. Ini bentuk penghormatan atas peran dan jasa beliau dalam bidang Hak Asasi Manusia. Beliau bagaimana pun adalah tokoh dan pejuang HAM," ujar Pigai.

Ia berharap, Gedung Kementerian HAM berlantai sembilan yang merupakan milik kementerian tersebut dapat menjadi pusat peradaban Hak Asasi Manusia, sejalan dengan misi yang juga diperjuangkan oleh Gus Dur.

Pigai menambahkan, kebijaksanaan Gus Dur selama masa hidupnya selalu menekankan bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara bermartabat tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.

Menurutnya, Gus Dur sangat konsisten menyuarakan perdamaian dan pluralisme, bahkan di tengah situasi bangsa yang menghadapi berbagai dinamika dan tantangan. 

"Pada zaman beliau Presiden pun, beliau mendirikan Kementerian HAM. Ini bentuk perhatian dan keberpihakan yang jelas pada isu Hak Asasi Manusia," sambung Pigai.

Termasuk pada masa pemerintahannya, Gus Dur mencabut sejumlah kebijakan yang bersifat diskriminatif, termasuk Tap MPRS No. XXV/1966 terkait pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme. 

Selain itu, Pigai juga menyoroti kebijakan humanis Gus Dur terhadap Papua, di antaranya adalah pendekatan dialogis yang menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek, serta pemberian ruang bagi mereka untuk mengekspresikan identitas budayanya.

"Kami tentu berharap agar pembangunan HAM di Indonesia juga kami timba semangat dan prinsipnya dari warisan Gus Dur sendiri," tutup Pigai.