Institut USBA Desak Pencabutan Keppres Komite Otsus Papua: Dinilai Duplikasi Kelembagaan dan Sentralisasi Baru
Kota Sorong - Institut USBA mendesak Presiden mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110P Tahun 2025 tentang pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Lembaga kajian ini menilai komite yang baru dilantik pada Rabu, (8/10/2025) di Istana Negara, Jakarta, tersebut sebagai bentuk duplikasi kelembagaan, sentralisasi baru, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Direktur Institut USBA, Charles Adrian Michael Imbir, menyatakan pembentukan Komite Eksekutif yang diketuai Velix Wanggai itu melangkah keluar dari mandat hukum. Menurutnya, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua secara tegas hanya memberikan mandat pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), yang berada di bawah Wakil Presiden.
"Pemerintah telah melangkah keluar dari pagar hukum. Tidak ada satu pun klausul yang membuka ruang bagi pembentukan Komite Eksekutif paralel. Ini bukan sekadar persoalan nomenklatur, tetapi menyangkut legitimasi, akuntabilitas, dan arah politik kebijakan publik di Tanah Papua," ujar Imbir dalam siaran pers tertulis, pada Kamis, (9/10/2025).
Pembentukan Komite baru ini dinilai berpotensi menjalankan fungsi serupa dengan BP3OKP, sehingga menciptakan tumpang tindih kelembagaan dan kebingungan hierarkis dalam tata kelola Otsus. Dampaknya, muncul risiko birokrasi yang kompleks, inefisiensi sumber daya, dan konflik kewenangan antara Komite Eksekutif, BP3OKP, serta Pemerintah Daerah.
Selain masalah hukum, Institut USBA juga menyoroti aspek politik. Pembentukan Komite Eksekutif yang seluruh prosesnya berlangsung di Jakarta tanpa partisipasi masyarakat adat maupun representasi daerah, disebut mencerminkan sentralisasi baru alih-alih desentralisasi substantif sebagaimana semangat Otsus.
"Papua tidak membutuhkan lebih banyak meja di Istana, tetapi ruang keputusan di tanahnya sendiri. Komite ini menandakan pemerintah masih memandang Papua sebagai objek pengelolaan, bukan wilayah politik yang memiliki hak menentukan masa depannya," kata Imbir.
Ia menambahkan, akar masalah pembangunan Papua bukanlah pada kurangnya lembaga, tetapi pada ketimpangan ekonomi, ketidakadilan fiskal, dan pengabaian hak-hak masyarakat adat.
Berdasarkan kritik tersebut, Institut USBA mengeluarkan beberapa rekomendasi mendesak bagi pemerintah, di antaranya:
- Cabut Keppres No. 110P/2025 karena dinilai bertentangan dengan arsitektur hukum Otsus.
- Revisi UU No. 2 Tahun 2021 untuk memastikan BP3OKP berada langsung di bawah Presiden agar memiliki otoritas kuat dan independen.
- Lakukan Audit Politik dan Kelembagaan terhadap BP3OKP yang melibatkan Orang Asli Papua (OAP) dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Musyawarah Besar Adat Papua.
- Hentikan Pola Sentralisasi Berkedok Percepatan dan prioritaskan keadilan fiskal serta ekologis di atas pembentukan birokrasi baru.
Imbir menambahkan, "Keadilan bagi Papua tidak diukur dari seberapa banyak lembaga dibentuk, tetapi dari seberapa besar rakyat Papua dipercaya untuk menentukan arah hidupnya sendiri." Red