HGU Tak Digunakan di PBD, Diusulkan Cabut dan Dikembalikan ke Pemda dan Masyarakat Adat
Sorong - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Julian Kelly Kambu, menyatakan rencana pemerintah provinsi untuk menarik kembali Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan atau terlantar di wilayahnya. Penarikan ini dilakukan untuk mengembalikan lahan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat adat.
Pernyataan ini disampaikan Julian Kelly Kambu dalam acara Penyelarasan Program Kegiatan DLH Kabupaten/Kota dan Penjaringan Isu Strategis Penyusunan Dokumen KLHS RTRW Provinsi PBD di Aimas, Kabupaten Sorong, pada Rabu (8/10/2025).
Kambu mengatakan banyaknya pemegang HGU yang tidak menjalankan usahanya, menyebabkan lahan tersebut menjadi "tertidur dan terlantar" selama bertahun-tahun.
"Kami juga ingin mengumpulkan semua pemegang HGU karena banyak yang memegang HGU namun tidak melaksanakan HGU tersebut jadi HGU tertidur dan terlantar," kata Julian Kelly Kambu.
Julian Kelly Kambu menyebutkan, jika HGU tidak digunakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Gubernur PBD agar HGU tersebut dicabut kembali statusnya.
“Kalau HGU-nya tidak digunakan maka kami mengusulkan ke Gubernur untuk proses dikeluarkan, HGU-nya dicabut kembali sehingga menjadi tanah terlantar dan dikembalikan ke masyarakat adat,” ujarnya.
Ia memberikan contoh kasus di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, di mana terdapat HGU seluas 14.000 hektar milik perusahaan perkebunan yang tidak dimanfaatkan dan diusulkan oleh masyarakat adat sebagai hutan adat.
"Kami akan memanggil perusahaan ini karena HGU itu tidak dipakai selama bertahun-tahun tidak digunakan jadi kami mengusulkan ke gubernur untuk ditarik kembali agar dimanfaatkan kembali baik pemerintah daerah kabupaten/kota maupun masyarakat adat," katanya.
Kambu menambahkan bahwa tuntutan masyarakat adat ini akan diakomodir dalam proses tata ruang. Mekanisme penarikan HGU ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan sengketa lahan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat adat.(RY)