Sinergi Lingkungan dan Tata Ruang: DLHKP PBD Gelar Penyelarasan Program Kabupaten/Kota

Sinergi Lingkungan dan Tata Ruang: DLHKP PBD Gelar Penyelarasan Program Kabupaten/Kota

Sorong - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menyelenggarakan kegiatan Penyelarasan Program Kegiatan DLH Kabupaten/Kota dan Penjaringan Isu Strategis Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Aimas, Kabupaten Sorong, pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan kebijakan lingkungan di tingkat kabupaten/kota dengan perencanaan program provinsi guna mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kepala Dinas LHKP PBD, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa KLHS merupakan prasyarat penting yang harus dilakukan paralel dengan penyusunan RTRW provinsi. Hal ini dibutuhkan untuk mengidentifikasi permasalahan di daerah agar pemanfaatan ruang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Untuk lingkungan strategis KLH ini maka kami perlu mendapatkan banyak informasi mengindentifikasi permasalahan apa saja di kabupaten/kota di Papua barat daya untuk kami mengarahkan pola pemanfaatan ruang itu harus mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Julian Kelly Kambu.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara perencanaan di tingkat kabupaten/kota dengan provinsi. Peninjauan RTRW provinsi nantinya akan berdampak pada dua hal utama, yakni perubahan luasan kawasan hutan dan penyesuaian RTRW kabupaten/kota.

Kambu menambahkan bahwa KLHS juga berfungsi sebagai alat koreksi perencanaan. Ia mencontohkan, “Misalnya direncanakan seperti tempat penampungan air yang dibangun maka ke depan akan terjadi banjir. Maka fungsi KLHS adalah merubah alur itu.”

Selain itu, kesempatan peninjauan RTRW ini juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan pengurangan atau penurunan status fungsi kawasan hutan demi kepentingan pembangunan non-kehutanan seperti jalan, sekolah, atau rumah sakit.

“Semua tata ruang kabupaten/kota itu akan menyesuaikan dengan tata ruang provinsi menurut undang-undang. Sehingga tata ruang kabupaten/kota yang tadinya tidak diakomodir bisa dipayungi di Provinsi, kemudian kabupaten/kota menyesuaikan dengan yang ada di provinsi,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan berkelanjutan ke depan wajib mengacu pada tata ruang yang disepakati.(RY)