Koalisi Hukum dan HAM Papua Desak Presiden Perintahkan Gubernur PBD Hentikan Penangkapan di Sorong
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden RI untuk segera memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, agar menghentikan penangkapan terhadap masyarakat dan membebaskan seluruh warga yang ditahan. Desakan ini disampaikan Koalisi melalui siaran pers yang diterima pada Kamis (28/8/2025).
Menurut Koalisi, konflik yang terjadi di Sorong, Papua Barat Daya, dipicu oleh intervensi Gubernur Elisa Kambu selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia disebut meminta Kejaksaan Negeri Sorong memindahkan ketegangan empat tahanan politik Papua ke Makassar. Pengajuan ini dianggap melanggar Pasal 85 UU Hukum Acara Pidana karena Sorong dalam kondisi aman.
Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa yang memicu semua aksi protes keluarga dan masyarakat sipil adalah Gubernur Papua Barat Daya selaku Ketua Forkopimda itu sendiri, tulis Koalisi dalam siaran persnya.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari berbagai organisasi yakni LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Pos Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua, juga menampilkan pernyataan viral Gubernur PBD di media sosial. Pernyataan tersebut, "Kami akan menangkap semuanya dan meminta pertanggungjawabannya," dinilai sebagai perintah tugas yang kemudian direspons secara represif oleh aparat gabungan Polresta Sorong dan Brimob.
Lebih lanjut, Koalisi menyebut aparat keamanan melakukan penangkapan secara sewenang-wenang, menghina senjata api, perusakan rumah, hingga menyebarkan dan pengeroyokan. Tindakan ini disebut menimbulkan trauma bagi anak-anak di organisasi warga.
“Gubernur Papua Barat Daya telah menetapkan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Koalisi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Gubernur Papua Barat Daya terbukti melakukan 'kejahatan terhadap kemanusiaan' sebagaimana diatur pada Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”
Selain mendesak Presiden, Koalisi juga meminta beberapa pihak lain untuk mengambil tindakan. Mereka meminta Kepala Kepolisian RI memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong untuk membebaskan masyarakat yang ditahan dan memproses hukum oknum aparat yang melanggar. Selain itu, Koalisi juga meminta Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan mal administrasi, Komnas Perlindungan Anak untuk mengizinkan pencabutan perintah penangkapan, serta Ketua DPR dan Ketua Majelis Rakyat Papua PBD untuk meminta Gubernur mencabut perintah penangkapan sewenang-wenang.
(Tim Redaksi)