Memperkuat Tata Kelola Hutan Adat: Lokakarya Bahas Pencegahan Korupsi di Tambrauw
Tambrauw, Papua Barat Daya - Masyarakat Hukum Adat (MHA) memandang hutan sebagai sumber kehidupan. Untuk memperkuat tata kelola hutan adat yang akuntabel, sebuah Lokakarya Kemitraan Multi-Pihak (MSP) diselenggarakan di Kabupaten Tambrauw pada 28-29 Agustus 2025.
Lokakarya yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati ini dihadiri oleh perwakilan DPRK dan masyarakat adat dari lima sub-suku, yaitu Abun, Miyah, Impur, Ireres, dan Moi Kelim, serta masyarakat adat lainnya. Acara ini merupakan platform untuk memastikan adanya partisipasi inklusif masyarakat adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kemitraan ini, pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan komunitas berkumpul untuk membahas tantangan terkait akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan hutan adat di wilayah Tambrauw. Lokakarya ini bertujuan untuk membangun pemahaman dan kepercayaan bersama, serta mencapai konteks mengenai isu-isu prioritas yang akan ditangani.
Selama dua hari, para peserta berdiskusi untuk meningkatkan pengetahuan tentang tantangan dalam mewujudkan sektor kehutanan yang transparan dan menyepakati isu-isu yang akan diadvokasi oleh masyarakat adat. Lokakarya ini merupakan bagian dari rangkaian tiga sesi MSP yang akan diselenggarakan oleh proyek GIZ CPFS hingga November 2025.
(Yosias.S)