Kader PMKRI Tewas Ditikam Mantan Suami, Organisasi Mahasiswa Katolik Desak Penegakan Pasal 340 KUHP
Sorong Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Sorong Santo Agustinus menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang kader PMKRI yang tewas secara tragis di Kabupaten Sorong.
Peristiwa berdarah itu terjadi di depan gerbang Gereja Katolik Paroki Santo Bernadus, Jalan Sawi, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, pada Minggu pagi, 18 Januari 2026.
Ketua PMKRI Cabang Sorong Santo Agustinus, Marselus Nauw, menyebut kejadian tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai rasa aman masyarakat, terutama di ruang ibadah dan kami mengecam keras tindakan yang tidak manusiawi ini. Korban dibunuh secara keji di depan rumah Tuhan. Ini bukan kejahatan biasa,” kata Marselus dalam keterangan resminya, Minggu (18/1/2026).
Korban diketahui berinisial CS, seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan kader PMKRI. Ia diduga hendak mengikuti ibadah pagi bersama anaknya saat peristiwa nahas itu terjadi.
Marselus menegaskan, berdasarkan analisis internal PMKRI, pembunuhan tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana dari analisis kami, peristiwa ini telah didesain secara matang. Pelaku mengetahui waktu, lokasi, dan kondisi korban,” ujarnya.
Warga sekitar Jalan Sawi dikejutkan oleh teriakan korban yang meminta pertolongan sebelum akhirnya terjatuh bersimbah darah di depan gerbang gereja.
Sejumlah saksi mata menyebut korban tiba di lokasi gereja menggunakan mobil taksi online sekitar pukul 08.55 WIT korban sempat meminta sopir untuk menunggu karena melihat mantan suaminya berada di sekitar gereja,” kata seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Menurut saksi, mantan suami korban terlihat berada di dalam sebuah mobil Hilux hitam yang terparkir tidak jauh dari gerbang gereja korban sempat ragu untuk turun, namun akhirnya memutuskan keluar dari kendaraan pada pukul 09.08 WIT sambil menggendong anaknya.
Beberapa detik setelah korban turun, pelaku langsung mendekat dan melakukan penikaman secara brutal kami lihat pelaku langsung menyerang. Korban berteriak minta tolong sambil berusaha masuk ke halaman gereja,” ujar saksi lainnya.
Dalam kondisi terluka parah, korban masih berusaha melindungi anaknya dan mencari perlindungan di area gereja namun nahas, korban terjatuh tepat di depan gerbang dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Warga menyebut terdapat luka tusukan di hampir seluruh bagian tubuh korban, menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi ini sangat kejam. Dilakukan di depan anak korban dan di depan gereja,” kata seorang warga Malawele.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Hilux hitam tanpa plat nomor polisi hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pelarian dan belum berhasil ditangkap aparat kepolisian.
PMKRI menilai lambannya penangkapan pelaku akan memperdalam luka keluarga korban dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Aparat harus bertindak cepat dan tegas,” tegas Marselus.
PMKRI Sorong juga menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi keamanan warga sipil, khususnya perempuan dan anak korban adalah perempuan, ibu, dan kader organisasi. Ia dibunuh saat hendak beribadah. Ini kejahatan berlapis,” ujarnya.
Marselus menyebut, pembiaran terhadap kasus kekerasan domestik yang berujung pembunuhan harus dihentikan kasus ini menunjukkan kegagalan sistem perlindungan terhadap korban kekerasan,” kata dia.
PMKRI menegaskan bahwa gereja seharusnya menjadi ruang aman, bukan lokasi teror dan pembunuhan pembunuh di depan gereja adalah bentuk penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan iman,” ujar Marselus.
Atas peristiwa tersebut, PMKRI Cabang Sorong menyampaikan dua tuntutan tegas kepada aparat keamanan pertama, PMKRI mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong segera mengejar dan menangkap pelaku kami minta pelaku ditangkap dan diadili sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Marselus.
PMKRI menolak segala bentuk kompromi atau pembiaran terhadap pelaku kejahatan berat tidak boleh ada impunitas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Tuntutan kedua, PMKRI memberikan batas waktu kepada aparat keamanan untuk bertindak dan kami memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak keamanan untuk segera menangkap pelaku pembunuhan,” ujar Marselus.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PMKRI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan jadi kami akan mengkonsolidasikan gerakan moral dan aksi terbuka sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” katanya.
PMKRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ini bukan hanya soal kader PMKRI, tapi soal keselamatan warga dan martabat manusia,” ujar Marselus.
Ia menegaskan, keadilan bagi korban adalah bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja seperti banyak kasus kekerasan lainnya,” katanya.
Ia menilai, tindakan pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan spontan, melainkan memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ada niat, ada persiapan, ada waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir jernih sebelum melakukan kejahatan,” kata Ketua PMKRI Sorong, Marselus Nauw.
Pasal 340 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
PMKRI menilai unsur “dengan rencana terlebih dahulu” terlihat jelas dari keberadaan pelaku di sekitar lokasi ibadah sebelum korban tiba, penggunaan kendaraan tanpa plat nomor polisi, serta serangan yang dilakukan secara tiba-tiba dan berulang pelaku menunggu korban di lokasi, menggunakan kendaraan yang identitasnya disamarkan, dan langsung melarikan diri setelah melakukan penikaman. Ini menunjukkan adanya perencanaan matang,” ujar Marselus.
Selain Pasal 340 KUHP, PMKRI juga menyebut tindakan pelaku setidaknya memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, apabila aparat penegak hukum mengabaikan unsur perencanaan pasal 338 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Namun demikian, PMKRI menegaskan bahwa penerapan Pasal 338 KUHP akan menjadi bentuk kemunduran penegakan hukum jika fakta-fakta di lapangan diabaikan jika aparat hanya menerapkan Pasal 338, itu berarti negara menutup mata terhadap fakta perencanaan. Kami menolak itu,” tegas Marselus.
PMKRI juga menyoroti unsur kekerasan berlapis dalam kasus ini, karena pembunuhan dilakukan di depan anak korban dan di ruang publik yang seharusnya aman kejahatan ini memiliki dampak psikologis serius terhadap anak korban dan masyarakat. Ini harus menjadi pertimbangan pemberat hukuman,” ujarnya.
Selain itu, PMKRI menilai lokasi kejadian di depan gereja memperkuat aspek pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan ketertiban umum pembunuhan di tempat ibadah bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga terhadap rasa aman publik,” kata Marselus.
PMKRI mendesak penyidik Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya untuk menggunakan pendekatan hukum maksimal, bukan sekadar administratif penegakan hukum harus berpihak pada korban, bukan mencari jalan aman bagi pelaku,” ujarnya.
Menurut PMKRI, penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kami ingin melihat hukum ditegakkan sesuai KUHP, bukan dikaburkan oleh kepentingan apa pun,” tegas Marselus.
PMKRI juga memperingatkan bahwa kegagalan menjerat pelaku dengan pasal yang tepat akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Papua Barat Daya jika kasus sejelas ini saja tidak ditangani secara tegas, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada negara,” katanya.
PMKRI juga meminta perlindungan maksimal bagi anak korban yang menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut dan anak korban adalah saksi hidup tragedi ini. Negara wajib hadir melindunginya,” ujar Marselus.
PMKRI menutup pernyataannya dengan menyerukan agar tragedi ini menjadi titik balik penegakan hukum yang berkeadilan keadilan untuk korban adalah harga mati. Negara harus hadir, sekarang juga,” pungkas Marselus Nauw.