Massa Bakar Rumah Pelaku Penikaman Perempuan di Aimas

Massa Bakar Rumah Pelaku Penikaman Perempuan di Aimas

Sorong, Melanesiapost.com – Sehari buntut kasus penikaman seorang wanita di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, sebuah rumah yang diduga milik pelaku dibakar massa di Jalan Intipura, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (19/1/2026).

Aksi pembakaran ini dipicu oleh kemarahan warga atas lambannya penanganan hukum oleh pihak kepolisian. Hingga lebih dari 24 jam pascakejadian, pelaku penikaman terhadap korban bernama Alma Huma belum juga berhasil diringkus.

Situasi di lokasi kejadian sempat memanas saat massa dari Kabupaten Tambrauw mendatangi kediaman pelaku. Tanpa pengawalan ketat dari aparat, massa yang tersulut emosi langsung menghanguskan bangunan tersebut sebagai bentuk protes atas kematian korban yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial tersebut.

Menanggapi situasi yang kian tak terkendali, Komisaris Daerah (Komda) PMKRI Papua Barat Daya, Yance Yesnath, menyatakan duka cita mendalam sekaligus mengecam kegagalan negara dalam melindungi warga sipil.

"Wafatnya Alma Huma bukan sekadar kasus kriminal biasa, ini adalah tragedi kemanusiaan. Kami menilai ada kelambanan birokrasi dan penegakan hukum yang memicu masyarakat melakukan aksi main hakim sendiri seperti pembakaran rumah hari ini," ujar Yance saat diwawancarai di Alun-alun Aimas.

Yance menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 dan 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki kewajiban mutlak untuk memelihara ketertiban dan melakukan penyidikan.

"Kegagalan menangkap pelaku dalam waktu lebih dari 1x24 jam menunjukkan fungsi penegakan hukum tidak berjalan optimal. Ini perintah undang-undang, bukan pilihan," tegasnya.

PMKRI menilai jika aparat tidak segera bertindak, kasus ini berpotensi meluas menjadi konflik horizontal antarwilayah, mengingat korban memiliki ikatan emosional kuat dengan warga di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat.

Secara resmi, Komda PMKRI Papua Barat Daya mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak sejumlah pihak:

1. Kepolisian: Segera menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

2. Pemkab Maybrat dan Tambrauw: Segera turun tangan memfasilitasi pertemuan antar-tokoh guna meredam eskalasi konflik.

3. Lembaga Masyarakat Adat (LMA): Meminta LMA Maybrat dan Tambrauw aktif melakukan penyelesaian secara adat tanpa menggugurkan proses hukum pidana (equality before the law).

"Kami memahami kemarahan masyarakat, namun kekerasan bukan solusi. Meski begitu, negara jangan hanya meminta warga tenang sementara pelaku masih bebas berkeliaran. Tangkap pelaku sekarang juga sebelum situasi semakin rusuh," tutup Yance.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengejaran pelaku maupun total kerugian akibat pembakaran rumah tersebut. PMKRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (GK)