Masyarakat Adat Moi Salhkma Tolak Tegas Sawit dan PSN di Sorong
Sorong, Melanesiapost.com – Masyarakat Hukum Adat Moi Sub Suku Moi Salhkma di Distrik Wemak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menyatakan sikap tegas menolak rencana perluasan perkebunan sawit dan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah adat mereka, pada Senin (20/1/2026).
Pernyataan sikap bersama ini disampaikan oleh tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan warga kampung. Mereka menilai kehadiran industri ekstraktif tersebut merupakan ancaman nyata terhadap eksistensi ruang hidup dan identitas masyarakat adat.
Pemuda Adat Distrik Wemak Sub Suku Moi Salhkma, Sepi Tuwen, menegaskan bahwa tanah adat di wilayah tersebut bukanlah lahan kosong yang bisa dipetakan sepihak oleh pemerintah pusat.
"Kami mau tegaskan dari tanah ini, dari Moi Salhkma, bahwa tanah adat kami bukan tanah kosong. Tanah ini hidup, punya roh, dan merupakan mama yang membesarkan kami," ujar Sepi.
Menurut Sepi, kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penanaman sawit di Papua mencerminkan cara pandang yang hanya melihat Papua sebagai komoditas ekonomi tanpa mempertimbangkan martabat manusia.
Ia menyayangkan sikap negara yang seringkali menerbitkan izin konsesi tanpa melalui prosedur Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan dari pemilik ulayat.
"Negara selalu datang dengan peta, izin, dan modal, tapi tidak pernah datang dengan hati dan pengakuan. Tiba-tiba tanah kami sudah diplot untuk sawit dan proyek negara tanpa keterlibatan kami," lanjutnya.
Masyarakat adat Moi Salhkma berpendapat bahwa ekspansi sawit di berbagai wilayah Papua, seperti di Boven Digoel dan Merauke, justru mewariskan kemiskinan struktural, konflik horizontal antar-marga, hingga kriminalisasi terhadap warga lokal.
"Di mana-mana sawit masuk, yang tersisa hanya konflik dan kekerasan. Sawit bukan warisan leluhur kami. Kami bukan menolak maju, tapi kami menolak dimusnahkan atas nama pembangunan," tegas Sepi.
Selain menolak sawit, mereka juga menyoroti kebijakan PSN yang dinilai sering menggunakan pendekatan keamanan ketimbang dialog. Sepi menyebut bahwa Proyek Strategis Nasional di Papua sering kali berujung pada penggusuran wilayah adat demi kepentingan investor.
Melalui pernyataan sikap ini, Masyarakat Adat Moi Salhkma menyampaikan tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan daerah:
Menghentikan seluruh rencana perluasan perkebunan sawit dan PSN di wilayah adat Moi Salhkma.
Memberikan pengakuan hukum yang sah atas wilayah adat Moi di Kabupaten Sorong.
Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai payung perlindungan hukum.
"Kami akan jaga tanah ini sampai kapan pun. Lebih baik mati di tanah sendiri daripada hidup sebagai tamu di tanah leluhur," tutup Sepi.
Penolakan ini semakin memperpanjang daftar resistensi masyarakat adat di Tanah Papua terhadap proyek skala besar yang dinilai mengabaikan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP). (GK)