Kasus TPKS Libatkan Oknum Pejabat Publik di Raja Ampat, Kuasa Hukum Yance Dasnarebo SH Desak Polda Papua Barat Daya Segera Panggil Terlapor YS Meski Masih Tahap Penyelidikan

Kasus TPKS Libatkan Oknum Pejabat Publik di Raja Ampat, Kuasa Hukum Yance Dasnarebo SH Desak Polda Papua Barat Daya Segera Panggil Terlapor YS Meski Masih Tahap Penyelidikan

Sorong — Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang perempuan berinisial Bunga, diduga dilakukan oleh oknum pejabat publik berinisial YS di Kabupaten Raja Ampat, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo, SH, mendesak penyidik Polda Papua Barat Daya untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari terlapor, meskipun perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Yance Dasnarebo SH, pemanggilan terhadap YS merupakan langkah penting dan mendesak sebagai bagian dari proses klarifikasi awal sekaligus untuk memastikan perkara berjalan objektif tanpa adanya intervensi.

> “Korban Bunga sudah memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan bukti-bukti awal. Oleh karena itu, kami meminta Polda Papua Barat Daya segera memanggil dan memeriksa terlapor YS. Tahap penyelidikan bukan alasan untuk menunda klarifikasi terhadap seseorang yang diduga kuat memiliki keterlibatan dalam tindak pidana serius ini,” tegas Yance.

Yance menekankan bahwa posisi YS sebagai oknum pejabat publik tidak boleh menghambat proses hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, keterlambatan penindakan sering kali memperburuk kondisi psikologis korban dan berpotensi menimbulkan tekanan sosial yang tidak perlu.

Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan

Yance Dasnarebo SH menyebutkan bahwa urgensi pemeriksaan terlapor juga didasarkan pada ketentuan dalam:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya:

Pasal 4 – Pasal 15, yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual termasuk pelecehan, eksploitasi, pemaksaan, dan perbuatan yang merendahkan martabat korban.

Pasal 25 ayat (1) yang menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum yang cepat, efektif, dan tidak diskriminatif.

Pasal 27, yang mewajibkan penyidik untuk segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan ketika terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

2. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya:

Pasal 1 angka 5 dan 6, yang menegaskan wewenang penyidik untuk memanggil dan meminta keterangan seseorang pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Pasal 7 ayat (1) huruf g, yang memberikan kewenangan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau pihak yang diduga mengetahui peristiwa pidana.

Desakan Transparansi dan Profesionalisme

Yance juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik yang diduga memiliki pengaruh jabatan. Ia menegaskan bahwa keluarga korban berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan atau intervensi.

> “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Hak-hak korban Bunga harus dijamin, baik dari sisi perlindungan, pendampingan, maupun keadilan. Tidak boleh ada privilege hukum hanya karena terlapor seorang pejabat,” tambahnya.

Selain itu, Yance menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga pendamping perempuan untuk memastikan pemulihan serta perlindungan korban selama proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Papua Barat Daya belum mengeluarkan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan terhadap YS.