Kecaman dan Denda Adat Toraja Atas Candaan Kontroversial Komika Pandji
Rantepao, Sulawesi Selatan – Komika terkemuka, Pandji Laksono (atau yang lebih dikenal sebagai Pandji Pragiwaksono), menuai kecaman keras dari masyarakat Toraja menyusul candaan yang dianggap merendahkan dan tidak sensitif terhadap salah satu ritual adat paling sakral mereka, yakni Rambu Solo' (upacara kematian). Insiden ini memicu diskusi luas mengenai batas etika dalam komedi dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.
Kontroversi bermula dari potongan video stand-up comedy Pandji yang beredar luas di media sosial, di mana ia menyinggung praktik adat di Toraja terkait jenazah yang belum dimakamkan. Pandji sempat menggambarkan jenazah keluarga yang belum dikuburkan "dibiarkan terbaring di ruang tamu, tepat di depan televisi" karena keterbatasan biaya untuk upacara.
Pandji menyebut, "Banyak yang nggak punya duit untuk makamin, akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu. Ini praktik umum. Jenazahnya ditaruh aja di ruang TV.”
Pernyataan tersebut dinilai menghina dan mendistorsi makna mendalam dari ritual Rambu Solo'. Dalam adat Toraja, jenazah yang belum dimakamkan sesuai ritual dianggap "orang sakit" (tomate atau tomakula), bukan mayat yang telantar. Praktik ini merupakan bagian dari proses panjang dan rumit yang membutuhkan persiapan besar, terkadang memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, secara terbuka menyatakan rasa tersinggungnya atas candaan tersebut, menekankan bahwa budaya Toraja bukanlah bahan lelucon.
Puncak dari insiden ini adalah tuntutan penyelesaian secara adat dari pihak pemangku adat Toraja. Pandji Laksono, melalui manajemen dan timnya, telah melakukan upaya klarifikasi dan permohonan maaf. Namun, untuk memulihkan kehormatan adat yang dilanggar, masyarakat adat Toraja menuntut denda adat yang signifikan.
Pandji diwajibkan membayar denda adat berupa 50 ekor kerbau. Denda ini adalah simbol permintaan maaf tertinggi dalam budaya Toraja, di mana kerbau (tedong) memegang peranan sentral, terutama dalam upacara Rambu Solo'.
Denda ini bukan hanya hukuman, tetapi juga upaya pemulihan dan pensucian (ma’sulu’) atas pemali (pelanggaran adat) yang telah terjadi. Jumlah kerbau yang besar menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran yang menyentuh ranah sakral.Redaksi