Kejagung Perintahkan Buka Kasus Korupsi KONI Sorsel, Mesak Kokorule: Kejati Papua Barat Tidak Bergerak
Sorong Papua Barat Daya - Ketua Kelompok Intelektual Teminabuan, Mesak F. Kokorule, S.Pd., MM., kembali bersuara lantang mempertanyakan nasib kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sorong Selatan periode 2017–2021. Padahal, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sudah mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan agar perkara tersebut dibuka kembali dan ditangani serius.
Menurut Mesak, surat bernomor rahasia dan tertanggal 20 Mei 2025 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta. Surat tersebut secara tegas memerintahkan agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh Kelompok Intelektual Teminabuan. Saat di wawancarai di Sorong (15/8/2025).
Kejagung RI sendiri sudah perintahkan kasus ini dibuka kembali. Surat itu kami terima langsung. Jadi ini bukan kabar burung, ini dokumen resmi negara. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada tanda-tanda perkembangan. Itu yang membuat kami bertanya-tanya,” tegas Mesak saat ditemui di Sorong, Jumat (15/8/2025).
Mesak mengatakan, Kejagung RI bahkan menyampaikan dalam suratnya bahwa proses penanganan akan dimonitor dan dievaluasi langsung oleh Direktur Pengendali dan Operasi pada Jampidsus. Artinya, pengawasan dari pusat seharusnya membuat proses penyelidikan lebih cepat. Namun, kenyataannya di lapangan berbeda. Kami tunggu, kami pantau, kami coba dengar perkembangan di Kejati Papua Barat, tapi sepi. Tidak ada pemanggilan saksi baru, tidak ada informasi resmi, bahkan kesan yang muncul seperti kasus ini kembali direm,” ungkapnya.
Kekecewaan Mesak semakin besar karena perjuangan ini sudah berlangsung lebih dari tiga tahun. Laporan pertama terkait dugaan korupsi hibah KONI Sorsel, kata dia, disampaikan pada 2 Juni 2022 ke Kejati Papua Barat di Manokwari. Saat itu, respons awal Kejati sangat positif.
Kami langsung diperiksa di Kejari Sorong selama dua hari. Semua pelapor dipanggil, termasuk saya. Waktu itu kami pikir, wah, ini pasti jalan cepat. Ternyata setelah Ketua KONI Sorsel bertemu Kajati Papua Barat, ceritanya berubah. Kasus dinyatakan tidak bisa ditangani lagi. Kami punya surat jawabannya,” jelas Mesak.
Kecurigaan semakin menguat ketika Kelompok Intelektual Teminabuan menemukan adanya enam paket pekerjaan interior di kantor bupati, wakil bupati, dan sekda Kabupaten Sorong Selatan dengan nilai total lebih dari Rp4 miliar dalam APBD Perubahan 2022.
“Paket itu dipecah-pecah biar tidak lewat tender, ditunjuk langsung. Orang-orang di sekretariat daerah bilang pekerjaan itu punya Kejaksaan Tinggi. Dari sini kami menduga ada konflik kepentingan yang membuat laporan kami dulu dihentikan,” beber Mesak.
Setelah melihat Kejagung RI berhasil membongkar sejumlah mega-kasus korupsi di Indonesia, awal 2025 Kelompok Intelektual Teminabuan kembali mengajukan laporan ke Jakarta. Hanya tiga bulan berselang, surat perintah pembukaan kembali kasus pun diterima.
Namun hingga pertengahan Agustus 2025, tanda-tanda proses hukum berjalan belum terlihat. Pertanyaan saya sederhana, surat dari Kejagung RI itu perintah atau hanya formalitas? Kalau perintah, kenapa tidak jalan? Kami minta penjelasan resmi. Jangan sampai publik menilai Kejagung dan Kejati Papua Barat tidak sinkron,” tegas Mesak.
Ia mengingatkan bahwa dana hibah KONI Sorong Selatan yang dipersoalkan jumlahnya tidak kecil. Dari 2017 hingga 2020, total yang diberikan mencapai Rp9,025 miliar, belum termasuk tahun 2021 yang dialihkan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
Kalau melihat APBD Sorong Selatan, angka Rp9 miliar itu luar biasa besar. Itu uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana perginya,” tutup Mesak. Mesak menegaskan, Kelompok Intelektual Teminabuan tidak akan berhenti menagih komitmen penegak hukum. Mereka siap membawa kasus ini ke ranah publik lebih luas jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut nyata dari Kejati Papua Barat.
(Gamaliel.K)