Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara, Termasuk Narkotika dan Kasus Pidana Berat
Kejaksaan Negeri Sorong memusnahkan barang bukti dari 30 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (8/7/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang kejaksaan sebagai eksekutor untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Imran Misbach, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujar Imran Misbach dalam laporannya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara periode Mei hingga Juli 2025. Perkara-perkara tersebut meliputi 12 kasus narkotika (jenis sabu dan ganja), 5 kasus penganiayaan, 4 kasus perlindungan anak, 2 kasus pencurian, 2 kasus perjudian, 1 kasus KDRT, 1 kasus pangan, 1 kasus pembakaran, 1 kasus pembunuhan, dan 1 kasus pemerkosaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah barang bukti hilang atau disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. “Pemusnahan ini sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Makrun.
Khusus untuk barang bukti narkotika, sebagian besar telah dimusnahkan pada tingkat penyidikan di kepolisian. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah sisa yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Makrun menambahkan, “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar barang bukti tidak hilang maupun disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti lainnya dirusak atau dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Seluruh proses pemusnahan berlangsung aman dan tertib.
(Rabin.Y)