Kesepahaman Damai di Raja Ampat: Organisasi Masyarakat Adat dan Kesbangpol Akhiri Perbedaan Pandangan Lewat Dialog dengan Kemendagri
Sorong – Perselisihan pandangan antara Organisasi Masyarakat Adat (Ormas Adat) Raja Ampat, yakni LMA dan DAS WARDO, dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Raja Ampat, akhirnya mencapai titik temu dan kesepakatan bersama. Hal ini dicapai melalui Dialog Keberadaan Organisasi Masyarakat Adat Raja Ampat yang difasilitasi oleh Dirjen Organisasi Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dipelopori oleh Institut Usba di Jakarta pada 14 Oktober 2025 lalu.
Dialog ini menjadi jalan demokratis untuk menyelesaikan perbedaan, khususnya terkait pemahaman hukum pendirian Ormas Adat di tengah suburnya perkembangan organisasi masyarakat sejak era reformasi, terutama di Tanah Papua yang kini memasuki masa Otonomi Khusus (Otsus).
Perkembangan Ormas di Papua, khususnya Raja Ampat, menuntut kesadaran berorganisasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan era Otsus. Namun, hal ini sempat memunculkan perbedaan pandangan, sebagaimana yang terjadi antara LMA dan DAS WARDO dengan Kesbangpol Raja Ampat.
Menanggapi hal ini, Dirjen Ormas Kemendagri melalui Fasilitator Yodie Indrawan memberikan pencerahan hukum. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Wahab Sangaji, Anggota RRP PBD Sarah Elwod, perwakilan DAS Maya Ludia Mentansan, dan DAS Wardo Rudi Fakdawer, serta Filep Mayor.
Berdasarkan dasar hukum pendirian Ormas, antara lain UU No 17 Tahun 2013, Keputusan MK No 82 Tahun 2013, UU No 16 Tahun 2017, PP 58 Tahun 2016, hingga Permendagri No 57 tahun 2017, dijelaskan bahwa Ormas dapat didirikan oleh minimal tiga Warga Negara Indonesia.
Poin penting yang menjadi kesepakatan adalah penegasan status hukum bagi Organisasi Masyarakat Adat yang telah berbadan hukum. Menurut Pasal 5 ayat 3 PP No 58 tahun 2016, Ormas yang telah mendapat pengesahan badan hukum tidak memerlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Hal ini secara langsung menegaskan bahwa DAS Wardo, yang telah memenuhi pasal-pasal tersebut, dinyatakan Sah dan berhak melaksanakan fungsi organisasinya untuk mengembangkan Masyarakat Adat Wardo.
Dialog ini juga meluruskan pemahaman mengenai kewenangan penerbitan SKT. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82 tahun 2013, syarat pendaftaran Ormas menggunakan SKT dari Gubernur, Bupati, maupun Walikota telah dihapuskan.
"Sehingga Surat Keterangan Terdaftar hanya diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana disebut pada Pasal 6. Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten, maupun Kota, tidak lagi berfungsi mengeluarkan SKT, tetapi hanya mencatat dan meneruskan prosesnya ke Kementerian Dalam Negeri," jelas salah satu peserta dialog.
Pemahaman bersama ini membuka peluang besar bagi peran serta aktif Masyarakat Adat dalam proses pembangunan di Tanah Papua, khususnya Raja Ampat, di sisa waktu Otsus yang tersisa 16 tahun lagi.
Masyarakat Adat, sebagai kesatuan yang diakui oleh Deklarasi PBB yang mensyaratkan kesatuan Geneologi, Teritorial, Perangkat Tradisional, dan Norma tradisional, kini semakin memiliki landasan kuat untuk berpartisipasi. Sementara itu, untuk pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat tetap membutuhkan pengakuan Pemerintah, yang dapat dilakukan melalui Peraturan Bupati/Walikota/Gubernur atau Perda.
Kesamaan pandangan dan pemahaman hukum yang dicapai dalam dialog yang dipelopori Institut Usba ini menjadi bukti bahwa dialog adalah jalan yang paling demokratis untuk mempersatukan segala perbedaan dan menjadi ruang yang tepat bagi kolaborasi antara Masyarakat Adat dan Pemerintah.(FI)