Pentingnya Regulasi Khusus Lindungi Pangan, Tanah, dan Masyarakat Adat di Sorong
Sorong, - Masyarakat adat di Sorong mendesak Pemerintah Daerah dan pihak terkait untuk segera membuat regulasi khusus di tingkat kampung guna melindungi pangan lokal dan tanah adat dari dampak investasi, khususnya perkebunan sawit. Desakan ini disampaikan dalam sesi diskusi perayaan pangan internasional di kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (17/10/2025).
Desakan ini diperkuat oleh pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Sorong yang sebelumnya berhasil mencabut izin empat dari tujuh konsesi sawit di wilayahnya pada tahun 2021. Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran administrasi yang merugikan masyarakat adat.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malamoi, Tori Kalami, menegaskan bahwa meski sudah ada Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sorong, perjuangan tidak boleh berhenti.
"Percuma perjuangan masyarakat adat dalam membela tanahnya kalau tidak ada regulasi, semua perjuangan itu hanya akan menjadi sia-sia semata," ujar Tori. Ia mengusulkan agar masyarakat adat didorong membuat Peraturan Adat (Perdat) di kampung, yang kemudian disahkan di tingkat kabupaten sebagai mitigasi perlindungan.
Empat perusahaan sawit yang dicabut izinnya adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo. Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong, Demianus Aru, pelanggaran administrasi yang dilakukan perusahaan antara lain tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta tidak memiliki pelaporan saham dan kepengurusan yang jelas.
"Perusahaan sawit yang melanggar administrasi ini sangat merugikan masyarakat adat. Kerugian telah banyak ditimbulkan," kata Demianus.
Kekhawatiran terhadap hilangnya tanah dan pangan juga disuarakan oleh Devianti Sesa, seorang perempuan adat dari Sorong Selatan. Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat Papua, tanah dan perempuan sangatlah erat. Hilangnya tanah akibat perusahaan sawit berarti hilangnya pangan, kehidupan, dan budaya, termasuk tradisi membuat noken.
"Kami sadar pasti akan datang investasi. Tapi kami perlu perlindungan dengan dibuatnya regulasi untuk menjaga tanah adat dan pangan ditingkat kampung. Agar masyarakat adat bisa merasa aman wilayahnya tidak akan mudah diambil oleh perusahaan," ujar Devianti.
Pencabutan izin empat perusahaan sawit di Sorong pada tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari hasil laporan evaluasi perizinan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tahun 2018 (Sebelum Provinsi Papua Barat Daya mekar). Hal ini juga sejalan dengan Deklarasi Manokwari yang menetapkan Papua Barat sebagai provinsi konservasi, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan Gerakan Nasional Penyelematan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). (RY)