Ketua KAPP Kota Sorong Desak Ganti Kepala Satker PJN I dan II, Nilai Gagal Jalankan Perpres 108 Tahun 2025
Sorong Melanesia post Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kota Sorong, Thomas Malak, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah di Papua Barat Daya, khususnya dinas teknis yang menangani pengadaan barang dan jasa.
Perpres Nomor 108 Tahun 2025 ini bukan regulasi biasa, tetapi regulasi khusus yang lahir untuk menjawab ketimpangan pembangunan dan ketidakadilan ekonomi yang selama ini dialami Orang Asli Papua,” kata Thomas Malak dalam pernyataannya.
Ia menyebutkan bahwa Perpres tersebut merupakan pengganti Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa untuk percepatan pembangunan di Papua, yang seharusnya menjadi instrumen utama pemberdayaan pengusaha lokal Papua.
Jadi perpres 108 Tahun 2025 ini sangat jelas berpihak kepada pengusaha-pengusaha lokal di Papua, khususnya pengusaha Orang Asli Papua, sebagai bagian dari afirmasi dan keberpihakan negara, ujarnya
Thomas menilai bahwa substansi utama Perpres tersebut adalah memberikan ruang, akses, dan kepercayaan kepada pengusaha OAP agar terlibat langsung dalam pembangunan di tanahnya sendiri dan regulasi ini dibuat untuk memberdayakan OAP, bukan untuk sekadar jadi dokumen hukum yang diabaikan oleh para pelaksana teknis di lapangan, tegasnya
Namun demikian, Thomas Malak secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Kerja (Satker) PJN I dan Satker PJN II di wilayah Papua Barat Daya dan hari ini kami menilai Kepala Satker PJN I dan Kepala Satker PJN II telah gagal menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025,” kata Thomas dengan nada tegas.
Ia menilai kegagalan tersebut terlihat dari tidak adanya keberpihakan nyata kepada kontraktor-kontraktor OAP dalam proses pengadaan barang dan jasa dan kalau Perpres ini dijalankan dengan benar, maka pengusaha OAP seharusnya menjadi subjek utama, bukan penonton dalam proyek-proyek pembangunan,” ujarnya.
Thomas mengatakan bahwa apa yang terjadi di lapangan justru bertolak belakang dengan semangat Perpres 108 Tahun 2025 jadi kami lihat hari ini, pengusaha OAP masih disingkirkan, masih dipinggirkan, dan masih dijadikan pelengkap administrasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena bertentangan langsung dengan tujuan percepatan pembangunan di Papua bagaimana mau bicara percepatan pembangunan kalau pelaku ekonomi lokalnya justru tidak dilibatkan secara serius,” ujar Thomas.
Atas dasar itu, KAPP Kota Sorong bersama gabungan kontraktor Orang Asli Papua menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah kami yang tergabung dalam gabungan kontraktor OAP secara tegas meminta agar Kepala Satker PJN I dan Kepala Satker PJN II segera diganti,” kata Thomas.
Menurutnya, pergantian tersebut penting untuk memastikan Perpres 108 Tahun 2025 benar-benar dijalankan sesuai amanatnya dan k ami butuh pimpinan satker yang memahami konteks Papua, memahami keberpihakan, dan mau menjalankan regulasi secara adil,” ujarnya.
Thomas menegaskan bahwa tuntutan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari pengalaman langsung para kontraktor OAP di lapangan dan ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi soal masa depan pengusaha Papua dan keberlanjutan pembangunan yang adil,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa Perpres 108 Tahun 2025 adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak ekonomi Orang Asli Papua jadi kalau regulasi ini saja tidak dijalankan, lalu di mana letak keberpihakan negara kepada OAP,” ujar Thomas.
Thomas mengingatkan bahwa pengabaian terhadap Perpres tersebut dapat memperlebar jurang ketimpangan antara pengusaha lokal dan non lokal kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka pengusaha OAP akan terus tertinggal di tanahnya sendiri,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa KAPP Kota Sorong telah menerima banyak keluhan dari kontraktor OAP terkait proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan tidak adil dan keluhan keluhan ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam implementasi Perpres 108 Tahun 2025,” ujarnya.
Thomas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat regulasi pro-OAP hanya menjadi slogan tanpa realisasi kami sudah bersabar, kami sudah menunggu, tetapi sampai hari ini tidak ada perubahan yang signifikan,katanya
Oleh karena itu, Thomas menyampaikan peringatan tegas kepada pihak-pihak terkait agar segera merespons tuntutan tersebut dan jika tidak ada langkah konkret, maka kami gabungan kontraktor OAP akan mengambil langkah yang lebih serius,” tegasnya.
Ia tidak merinci langkah serius yang dimaksud, namun menegaskan bahwa itu akan dilakukan secara kolektif dan terorganisir langkah itu tentu akan kami tempuh demi memperjuangkan hak pengusaha OAP,” ujar Thomas.
Thomas Malak ia juga menegaskan bahwa perjuangan pengusaha Orang Asli Papua bukanlah upaya untuk menyingkirkan pihak lain, melainkan menuntut keadilan yang telah dijamin negara melalui regulasi resmi. “Kami tidak menolak pembangunan, kami hanya menuntut keadilan sesuai Perpres yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Perpres Nomor 108 Tahun 2025 merupakan produk hukum nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaksana teknis di daerah tanpa pengecualian. “Ini perintah negara, bukan kebijakan opsional yang boleh dijalankan atau tidak,” ujar Thomas.
Thomas juga menilai bahwa jika kepala satker tetap mengabaikan regulasi tersebut, maka hal itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah. “Kalau aturan yang berpihak kepada OAP saja tidak dijalankan, lalu bagaimana kami bisa percaya pada komitmen pembangunan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa KAPP Kota Sorong akan terus berdiri bersama para kontraktor OAP untuk memastikan hak-hak ekonomi masyarakat adat tidak dirampas secara sistematis. “Kami akan tetap solid, satu suara, dan satu langkah memperjuangkan hak pengusaha Papua,” ujarnya.
Ini bukan hanya soal proyek, ini soal martabat Orang Asli Papua dalam pembangunan jadi thomas juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan pemerintah provinsi harus hadir dan memastikan bahwa Perpres ini dijalankan oleh seluruh perangkat teknis,” katanya.
Ia menilai bahwa keberhasilan pembangunan di Papua Barat Daya sangat bergantung pada sejauh mana OAP dilibatkan secara nyata dan pembangunan tanpa melibatkan OAP hanya akan melahirkan konflik dan ketidakadilan baru, ujarnya
Thomas berharap agar tuntutan ini dipandang sebagai masukan konstruktif, bukan sebagai ancaman kami ingin pembangunan berjalan, tapi pembangunan yang adil dan berpihak kepada orang Papua,” katanya.
Ia menegaskan bahwa KAPP Kota Sorong akan terus mengawal implementasi Perpres 108 Tahun 2025 di Papua Barat Daya dan perpres ini adalah harapan pengusaha OAP, dan kami akan terus memperjuangkannya,” tutup Thomas Malak.