KKJ Kecam Persekusi dan Intimidasi 4 Jurnalis oleh Kasat Reskrim Mimika: Desak Kapolri Copot Pelaku
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangkaian tindakan persekusi, intimidasi, pengancaman dengan kekerasan, hingga pemaksaan menandatangani surat pernyataan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.
Tindakan brutal aparat penegak hukum yang mencederai kebebasan pers ini terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dan berlangsung sejak Sabtu malam, (4/10/2025), hingga Minggu dini hari. Menurut KKJ, tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap kerja jurnalistik dan demokrasi. Kecaman tersebut disampaikan KKJ dalam siaran pers di Jakarta pada Selasa (7/10/2025).
Atas peristiwa ini, KKJ mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah untuk segera:
Mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menindak tegas, dan memproses hukum, baik secara pidana maupun etik, terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat.
Mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya karena dinilai telah menunjukkan perilaku yang tidak profesional, mengancam keselamatan warga sipil, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
KKJ juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada keempat jurnalis korban. KKJ menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Kronologi Intimidasi
Rangkaian intimidasi dimulai ketika Ifo Rahabav, penanggung jawab Papuanewsonline.com, memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan di Polres Mimika pada Sabtu, pukul 19.30 WIT, terkait laporan polisi dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul "Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini" yang terbit pada 18 Juli 2025.
Rangkaian kekerasan dan intimidasi yang dilaporkan KKJ meliputi:
Ancaman Verbal: Saat Ifo diperiksa, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria dilaporkan sempat melontarkan ancaman verbal di hadapan dua jurnalis lain yang menunggu di luar: "Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala."
Teror Telepon dan Tantangan Duel: Setelah pemeriksaan, Kasat Reskrim menelepon Ifo dengan melontarkan makian dan tantangan berkelahi secara fisik.
Penjemputan Paksa: Sekitar tengah malam, belasan anggota polisi dipimpin AKP Rian Oktaria mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Mereka menyita seluruh telepon genggam dan memaksa keempat jurnalis masuk ke mobil berbeda.
Intimidasi Fisik dan Psikis di Mapolres: Setibanya di Mapolres Mimika sekitar pukul 24.00 WIT, keempat jurnalis mengalami intimidasi berat hingga subuh. Mereka berulang kali ditantang berkelahi oleh Kasat Reskrim, bahkan diancam menggunakan senjata tajam. Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, dilaporkan ditarik ke tengah lapangan untuk dipaksa berduel.
Pemaksaan Penandatanganan Pernyataan: Sekitar pukul 05.00 WIT, keempat jurnalis dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Isi surat tersebut mencakup permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita yang dianggap negatif tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika serta janji tidak lagi mempublikasikan berita serupa.
Pelanggaran UU Pers
KKJ menyatakan tindakan oknum aparat Polres Mimika adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pasal tersebut melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
KKJ mengimbau seluruh pihak agar menempuh mekanime yang diatur UU Pers jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti hak jawab/koreksi atau mengadu ke Dewan Pers. KKJ berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.Red