Koalisi Hukum dan HAM Papua Desak Sanksi Tegas dan Pemulihan Nama Baik 14 Korban Salah Tangkap di Tambrauw
Sorong, Melanesiapost – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pemerintah RI, Panglima TNI, dan Kapolri untuk segera menindak tegas aparat yang terlibat dalam dugaan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap warga sipil di Kabupaten Tambrauw. Selain tuntutan pidana dan etik, koalisi juga menuntut pemberian ganti rugi serta pemulihan nama baik bagi 14 warga yang kini telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tenaga kesehatan dan pegawai honorer.
Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, dalam siaran pers tertulisnya pada Kamis, (26/3/2026), mengatakan bahwa tindakan oknum anggota Polri dan TNI tersebut telah melanggar prinsip praduga tak bersalah dan regulasi anti-penyiksaan. Menurutnya, pembebasan 14 warga oleh Polda Papua Barat Daya pada 25 Maret kemarin menjadi bukti nyata terjadinya praktik salah tangkap yang mencederai martabat manusia.
Penangkapan tersebut sebelumnya dilakukan menyusul insiden yang menewaskan pegawai honorer AFDK pada 8 Maret serta tenaga kesehatan YL dan warga YEB pada 16 Maret 2026.
Koalisi menyebutkan adanya praktik tidak manusiawi selama proses interogasi di kantor polisi, di mana warga yang ditangkap dipaksa tidur di lantai dengan tangan terikat ke belakang. Emanuel menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 6 huruf q PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
Atas dasar rentetan peristiwa tersebut, Koalisi HAM Papua meminta Presiden Republik Indonesia memberikan instruksi langsung kepada Kapolri dan Panglima TNI guna memastikan tidak ada lagi tindakan represif dalam operasi pengejaran tujuh orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penegakan hukum dalam kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Tambrauw harus dilakukan tanpa mengabaikan hak rasa aman masyarakat sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Koalisi meminta pertanggungjawaban institusi terhadap para korban salah tangkap. Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII/Kasuari diminta tidak hanya memberikan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar hukum, tetapi juga segera merehabilitasi nama baik 14 warga tersebut di hadapan publik. Langkah ini dinilai untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan di tanah Papua.
Selain itu, Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua diharapkan berperan aktif memantau proses penyelidikan yang masih berlangsung agar ketentuan setiap orang berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan benar-benar terpenuhi. Koalisi juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemkab Tambrauw untuk tidak lepas tangan dalam menjamin perlindungan warganya selama operasi keamanan dilakukan.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua terdiri dari berbagai lembaga yakni; LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman. (Red)