Korupsi Pakaian Dinas DPRD Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota Tetapkan 5 Tersangka
Sorong, Melanesiapost.com - Polresta Sorong Kota resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2024.
Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah akibat pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dan hasil audit perhitungan kerugian negara.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI, ditemukan kerugian sebesar Rp715.477.000 dari total nilai proyek sebesar Rp1.010.812.500," ujar Kombes Pol. Amry Siahaan dalam konferensi pers di Kota Sorong, pada Selasa (30/12/2025).
Kelima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU. Mereka memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus ini, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga keterlibatan pihak swasta.
"Peran mereka bervariasi, ada yang melakukan pemesanan, melakukan pengawasan, pemilik perusahaan, hingga pihak yang turut serta mencari perusahaan dan menerima aliran dana tersebut," jelasnya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Papua Barat pada 23 Desember 2025 lalu. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Dokumen kontrak pengadaan, nota pemesanan penyediaan pakaian, berita acara serah terima barang, dokumen tagihan dan bukti pendukung lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Rencana tindak lanjut dalam waktu dekat adalah memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penahanan," tegas Kapolresta. (RY)