KPK: Otsus Papua Bukan untuk Memperkaya Birokrasi

KPK: Otsus Papua Bukan untuk Memperkaya Birokrasi

Kota Sorong, melanesiapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak bertujuan untuk memperkaya birokrasi, melainkan untuk memastikan Orang Asli Papua (OAP) dapat hidup bermartabat di tanahnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK, Dian Patria, saat Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Selasa (16/12/2025).

Dian Patria mengatakan bahwa jika masyarakat masih mempertanyakan keberadaan dana Otsus, hal itu harus menjadi introspeksi serius bagi pemerintah daerah. 


“Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi tapi untuk menghasilkan OAP hidup bermartabat di tanahnya sendiri. Jika masyarakat masih tanya dimana itu dana Otsus, itu bukan semata kesalahan mereka tetapi jadi intropeksi pemerintah daerah,” ujar Dian.

Ia juga menyoroti bahwa situasi keuangan negara, baik di pusat maupun daerah, sedang mengalami tekanan, diperparah dengan peningkatan beban belanja pegawai di daerah. Kondisi ini membuat manfaat Otsus rentan tidak sampai maksimal ke masyarakat.

“Jangan sampai dengan APBD yang rawan dan rapuh plus dana Otsus ini kita prilaku tidak berubah, masih main-main, masih korupsi,” kata Dian. 

Ia menambahkan bahwa sering kali masalah korupsi dimulai dari tahap perencanaan yang sudah mengandung niat jahat.

Untuk mengatasi risiko korupsi dan memastikan dana tepat sasaran, KPK fokus mendorong perbaikan pada dua aspek utama. Pertama, perbaikan sistem melalui integrasi tiga aplikasi utama pengelolaan anggaran: SIPD RI (Kemendagri), SIKD Otsus (Kemenkeu), dan SIP3 (Bappenas). Integrasi ini bertujuan untuk melacak dan mengunci alokasi dana Otsus secara elektronik.

“Kita mau kunci by system. Termasuk mengunci dalam arti payung perencanaannya jangan sampai nanti ada program-program di luar RKPD, RPJMD, RAP3,” jelas Dian.

Aspek kedua adalah kejelasan sasaran penerima manfaat, yakni pendataan Orang Asli Papua (OAP) yang harus didukung dengan regulasi daerah. Dian Patria menyoroti bahwa masih banyak wilayah yang belum memiliki payung hukum pendataan OAP. 

“Di tanah Papua baru provinsi Papua Barat yang punya Perdasus [Peraturan Daerah Khusus]. Jadi kita mau dorong itu selain sistem dibenahi, data OAP dibenahi,” tutupnya. (RY)