Langgar UU Desa, Pemerintah Maybrat Diduga Sewenang-wenang Pecat Kepala Kampung

Langgar UU Desa, Pemerintah Maybrat Diduga Sewenang-wenang Pecat Kepala Kampung

Sorong - Andarias Duwith, Amd. Wakil Ketua Komisi I dan Juga Ketua Fraksi NasDem yang membidangi pemerintahan, hukum, dan politik dengan nada tegas menyoroti tindakan eksekutif daerah yang menilainya sewenang-wenang dalam memberhentikan sejumlah kepala kampung tanpa dasar hukum yang jelas dan Ia menyebut tindakan itu tidak hanya salah secara administratif dan tetapi juga bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Kampung Kabupaten Maybrat.

Jadi Hari ini kita dihadapkan pada satu persoalan serius di Kabupaten Maybrat. Ada penghentian kepala kampung yang dilakukan secara sepihak oleh pihak eksekutif jadi Saya mau tanya, dasar hukumnya apa? Ketentuannya apa?” tegas Andarias Duwith saat ditemui di ruang kerja, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa DPRK Maybrat melalui Komisi I telah mengirimkan surat resmi pada tanggal 21 Juli 2025 kami mohon hadir untuk meminta klarifikasi kepada eksekutif terkait dasar hukum dan Pemberhentian Kepala Kampung di Beberapa Distrik di wilayah Aitinyo dan Mare serta mare Selatan Namun hingga kini katanya surat itu tidak pernah direspon oleh pihak eksekutif

Jadi Kami sudah turun langsung ke lapangan, menemui masyarakat, sempat melakukan pemalangan jalan dan kami berjanji akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tapi sampai hari ini 10 Oktober mengapa eksekutif tidak pernah membalas surat kami, ia dengan nada kecewa saat di wawancarai.Jumat.(10/10/2025).

Andarias Duwith, menilai pengabaian itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap mekanisme kontrol dan pengawasan DPRK jadi Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas memberikan kewenangan dan kami kepada DPRD kabupaten untuk mengawasi pemerintahan daerah. 

 Eksekutif tidak boleh mengabaikan fungsi pengawasan dari DPRK dan Kita ini mitra kerja, bukan musuh Tapi ketika surat resmi diabaikan, itu artinya mereka menutup ruang demokrasi dan melangkahi hukum, kata Andarias Duwith Jumat.(10/10/2025).

Ia kemudian memaparkan secara rinci Pasal 40 sampai Pasal 43 Undang Undang Desa yang menjelaskan alasan sah penghentian kepala kampung jadi berpendapat tindakan eksekutif di Maybrat telah menjelaskan seluruh ketentuan tersebut

Jadi Pasal 40 UU Desa jelas menyebut bahwa kepala kampung hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan jadi Pasal 41 sampai 43 menjelaskan bahwa pemberhentian sementara hanya sah kalau kepala kampung sudah berstatus tersangka atau terdakwa jadi Sekarang saya tanya, apakah mereka sudah punya putusan pengadilan? Atau Tidak ada, ujarnya tajam saat di wawancarai 

Ia juga menilai langkah pemberhentian itu tidak memiliki legal standing dan berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Jadi Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat dan berarti ini pelanggaran asas legalitas dan Pemerintah tidak bisa bertindak hanya berdasarkan perasaan atau kepentingan politik, katanya menegaskan Jumat.(10/10/2025)


 Lebih jauh, Andarias Duwith menegaskan bahwa kepala kampung yang diberhentikan tanpa bukti pelanggaran jadi ia berhak memperoleh rehabilitasi nama baik dan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Desa jadi Kalau tidak ada temuan pelanggaran dari Inspektorat maka mereka wajib direhabilitasi dan diaktifkan kembali jadi Itu bukan permintaan pribadi, tapi perintah undang undang negara republik Indonesia ini tegasnya

Ia juga menyoroti penempatan pelaksana harian (Plh) kepala kampung yang berasal dari ASN, yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 45 UU Desa jadi Pasal itu menegaskan bahwa jika kepala kampung diberhentikan sementara, sekretaris kampunglah yang menjalankan fungsi pemerintahan sementara jadi bukan ASN dari luar kampung

Yang anehnya lagi Sekarang siapa yang gantikan kepala kampung? Dan Kenapa bukan sekretaris kampung? Kenapa malah ASN dari luar? Ini jelas pelanggaran hukum dan melanggar prinsip otonomi kampung, katanya

 kemudian menyoroti pernyataan Kabag Pemerintahan Kampung Setda Maybrat, Clemens Howay yang menyebut akan dilakukan pemilihan kepala kampung pengganti untuk 12 kampung yang kepala kampungnya diberhentikan Jadi Saya kira pernyataan itu sangat keliru jadi Beliau wajib meninjau kembali aturan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung jadi Jangan sembarangan bicara tanpa melihat dasar hukumnya yang jelas ucap Andarias Duwith

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah semestinya menghormati Perda nomor 3 tahun 2023 di bahas oleh DPR sebelumnya dalam hal ini wakil bupati Maybrat bersama Beberapa Anggota DPR periode 2019-2024 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan yang justru ditandatangani oleh Wakil Bupati sendir saat itu jabat sebagai ketua DPR kabupaten Maybrat Ironisnya, kata Andarias Duwith perda itu justru dilanggar oleh pembuatnya

Perda itu jelas di tangan mereka berdua Tapi sekarang justru mereka sendiri yang melanggar perda yang mereka sahkan jadi Ini ironi besar. Pelaku perda malah jadi pelanggar perda, ujarnya.

Andarias Duwith menegaskan bahwa sejumlah kepala kampung di Distrik Aitinyo Barat dan Mare yang telah dipilih secara sah dalam pemilihan kepala kampung serentak tahun 2023 tidak boleh diberhentikan tanpa alasan bukti hukum yang jelas jadi Mereka sudah ikut pemilihan resmi tahun 2023 dan sudah dilantik jadi Kalau mau diberhentikan, harus ada putusan pengadilan yang sah Tapi sampai sekarang tidak ada. Jadi ini jelas tindakan sepihak yang mencederai demokrasi di tingkat kampung, tegasnya

Ia menilai bahwa tindakan sepihak itu telah berdampak sosial dan Aksi pemalangan jalan oleh masyarakat di Distrik Aitinyo Barat adalah bentuk perlawanan terhadap keputusan yang dianggap tidak adil jadi Akibat kebijakan ini, masyarakat melakukan pemalangan dan akses ke Sorong Selatan sempat terputus jadi Itu bentuk frustrasi rakyat terhadap pemerintah yang tidak adil, ungkapnya ketika di tanya media ini.(10/10/2025).

Komisi I DPRK kabupaten Maybrat lanjut Andarias Duwith ia telah berinisiatif melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kabag Pemerintahan Kampung dan Kabag Hukum namun pihak eksekutif tidak hadir na Ia menilai sikap itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme legislatif dan Kami sudah undang resmi untuk duduk bersama tapi mereka tidak datang jadi menurut kami Ini pembangkangan terhadap lembaga rakyat Kalau eksekutif menutup diri begini dan ink sistem demokrasi daerah bisa rusak, ujarnya Jumat.(10/10/2025)

Andarias Duwith kemudian mengingatkan latar belakang para pemimpin daerah yang seharusnya paham hukum dan mekanisme pemerintahan dan Pak Bupati itu mantan anggota DPR, Pak Wakil Bupati dua periode Ketua DPR. Mereka lebih paham soal mekanisme kerja antara eksekutif dan legislatif dan Tapi mengapa justru mereka yang melanggar?” tanyanya

Ia mengakhiri pernyataannya dengan mengingatkan agar stabilitas Maybrat yang sudah damai jangan diganggu oleh tindakan politik sepihak yang tidak berpijak pada hukum dan Maybrat sudah aman jadi kami minta jangan kita buat jadi tidak aman lagi dan Pemerintah itu tugasnya melindungi rakyat, bukan menciptakan ketegangan di bawah, Andarias Duwith menutup dengan tegas dan Kami berdiri di atas konstitusi. Semua keputusan harus kembali pada hukum, bukan pada kepentingan pribadi. Tuhan Yesus memberkati kita semua.

Kasus pemberhentian kepala kampung di Kabupaten Maybrat ini menyinggung langsung asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Dalam konteks pemerintahan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 secara tegas menempatkan kepala kampung desa sebagai jabatan hasil pilihan langsung rakyat, yang hanya bisa diberhentikan berdasarkan mekanisme hukum formal

Selain itu, Pasal 10 dan Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan prosedur yang benar dan substansi yang berkeadilan jadi Jika salah satu unsur itu tidak terpenuhi, keputusan bisa dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum

Sementara Perda Kabupaten Maybrat Nomor 3 Tahun 2023 secara eksplisit mengatur tahapan pemilihan dan pelantikan serta pemberhentian kepala kampung ini bentuk Pelanggaran terhadap perda tersebut bukan hanya kesalahan etik birokrasi tetapi juga pelanggaran hukum positif daerah, karena perda memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh unsur pemerintahan daerah di kabupaten Maybrat 

Dari seluruh hukum dasar itu tindakan eksekutif menghentikan kepala kampung tanpa keputusan pengadilan atau hasil pemeriksaan Inspektorat yang sah dapat dikritik sebagai merendahkan kewenangan (abuse of power) dan Bila tidak dikoreksi, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik dan instabilitas sosial di tingkat akar rumput.(10/10/2025).( GK )