Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya
Jayapura, Papua - Pada tanggal 22 Agustus 2025, mahasiswa Puncak Jaya yang berada di Jayapura menggelar aksi damai di depan Kantor DPR Papua. Aksi ini bertujuan untuk mendesak penarikan Pasukan Non-Organik dari Kabupaten Puncak Jaya. Di saat yang sama, YLBHI dan LBH Papua secara resmi mengajukan aduan dugaan pelanggaran HAM ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.
Dugaan pelanggaran HAM ini terjadi menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80, tepatnya pada 7 Agustus 2025. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Komando Operasi Satgas Habema sedang melakukan operasi pengamanan di Kampung Oholumu, Distrik Mewoholu, Kabupaten Puncak Jaya.
* Pada malam 7 Agustus 2025, seorang anak perempuan berusia 13 tahun keluar rumah menggunakan senter untuk buang air kecil. Ia menjadi sasaran tembak dan ditemukan keesokan harinya, 8 Agustus 2025, dalam kondisi luka tembak di paha kanan. Anak tersebut langsung dilarikan ke RSUD Mulia untuk mendapatkan perawatan.
* Sementara itu, Kepala Penerang TNI menyatakan bahwa pada 8 Agustus 2025 telah terjadi penembakan.
* Selain itu, warga setempat melaporkan adanya beberapa rumah dan fasilitas gereja yang rusak akibat tembakan atau bom, bahkan ada yang terbakar. Kondisi ini memaksa banyak warga melarikan diri dan menjadi pengungsi akibat operasi militer tersebut.
Peristiwa ini diduga melanggar beberapa peraturan dan konvensi internasional, yaitu:
* Pelanggaran terhadap Perlindungan Sipil: Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949, yang menjamin perlindungan bagi masyarakat sipil dalam wilayah konflik bersenjata. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.
* Pelanggaran Perlindungan Khusus Anak: Korban penembakan adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Hal ini diduga terjadi Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak-anak di wilayah konflik.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer di Puncak Jaya. Oleh karena itu, YLBHI dan LBH Papua berharap Komnas HAM RI Perwakilan Papua dapat membentuk tim investigasi untuk turun langsung dan melakukan penyelidikan di lapangan.
(Tim Redaksi)