LBH Papua Pos Sorong Desak Polres Sorong Kota Profesional, Dugaan Penyiksaan Warga Sipil Disebut Pelanggaran HAM Serius dan Terstruktur

LBH Papua Pos Sorong Desak Polres Sorong Kota Profesional, Dugaan Penyiksaan Warga Sipil Disebut Pelanggaran HAM Serius dan Terstruktur

Sorong Melanesia post Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong secara tegas mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Sorong Kota agar bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang warga sipil berinisial OFT. LBH menilai, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi telah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri undangan klarifikasi pada Senin (2/3/2026), Ambrosius Klagilit, Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa kliennya mengalami kekerasan fisik berat saat diperiksa.

Korban menyampaikan secara langsung kepada penyidik bahwa dirinya dipukul menggunakan besi, selang, hingga gembok besi akibatnya, ia mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh semua itu dilakukan karena korban dipaksa mengaku mencuri dua unit sepeda motor, yakni King dan CRF, yang secara tegas ia bantah tidak pernah lakukan, ujar Ambrosius

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban berlangsung lebih dari dua jam dan menggali kronologi peristiwa yang terjadi pada 10 Mei 2025 lalu. Dugaan penyiksaan itu kata dia, tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi berpindah-pindah termasuk di salah satu ruangan kantor Polres Sorong Kota.

Kalau benar penyiksaan dilakukan di dalam ruang institusi negara, ini persoalan serius. Artinya ada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam struktur resmi penegakan hukum. Ini tidak bisa dianggap kasus biasa, tegasnya

anggota LBH Papua Pos Sorong menyatakan bahwa kondisi korban hingga kini belum pulih sepenuhnya akibat kekerasan tersebut, korban mengaku mengalami sakit berkepanjangan di bagian tulang belakang hingga paha ia tidak lagi bisa beraktivitas normal seperti sebelumnya. Ini bukan hanya soal luka fisik tapi juga dampak psikologis yang mendalam, ungkap Ambrosius 

Dalam proses klarifikasi tersebut, tim LBH menyerahkan dua alat bukti kepada penyidik, yakni foto-foto luka dan lebam korban serta resume medis pasien yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sorong.

Kami telah menyerahkan bukti bukti yang relevan, termasuk dokumen medis resmi. Secara hukum, ini telah memenuhi ketentuan Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artinya, sudah ada dasar kuat untuk meningkatkan proses ini ke tahap penyidikan yang serius dan objektif, jelas Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa tindakan penyiksaan bertentangan dengan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, termasuk UUD 1945 Pasal 28G ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.

Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non-derogable rights. Negara tidak boleh berdalih dengan alasan apa pun untuk membenarkan penyiksaan, tegas Ambrosius 

LBH menilai, penangkapan yang diduga disertai penyiksaan tersebut merupakan pelanggaran kemanusiaan serius dan terlebih, penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, sehingga ada dugaan kuat bahwa tindakan tersebut terjadi dalam kerangka prosedural yang terstruktur.

Jika benar penangkapan dilakukan dengan surat perintah resmi lalu disertai kekerasan untuk memaksa pengakuan maka ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang sistematis kami tidak ingin praktik kekerasan seperti ini menjadi budaya dalam proses penegakan hukum,” kata Ambrosius.

Atas dasar itu, LBH Papua Pos Sorong mendesak penyidik yang menangani perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 22 Mei 2025 agar bekerja secara profesional, independen, dan transparan.

LBH Papua Pos Sorong juga menegaskan bahwa praktik pemaksaan pengakuan melalui kekerasan adalah pola lama yang tidak boleh lagi terjadi dalam sistem peradilan pidana modern.

Kami ingin tegaskan, pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan tidak memiliki nilai pembuktian yang sah secara hukum dan justru itu mencederai prinsip due process of law dan merusak integritas penegakan hukum itu sendiri,” tegas Ambrosius Klagilit.

Lebih jauh, LBH menilai bahwa apabila aparat penegak hukum menggunakan cara-cara kekerasan untuk membangun konstruksi perkara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat akan kehilangan rasa percaya jika hukum ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan pengayom, bukan justru menjadi pihak yang ditakuti karena dugaan praktik kekerasan, ujar Ambrosius 

LBH Papua Pos Sorong juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila proses penyelidikan dinilai tidak berjalan transparan atau cenderung melindungi terduga pelaku

Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi termasuk melaporkannya ke lembaga pengawas eksternal dan mekanisme nasional hak asasi manusia apabila prosesnya tidak profesional. Korban berhak mendapatkan keadilan, tegas Ambrosius.

Selain itu, LBH meminta agar korban dan keluarganya diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan selama proses berjalan, mengingat posisi korban yang berhadapan dengan aparat negara jadi perlindungan terhadap korban dan saksi adalah kewajiban negara. Jangan sampai korban justru mengalami intimidasi atau tekanan lanjutan karena berani melapor, kata Kelagilit 

 LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa kasus ini akan terus mereka kawal hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan hak-hak warga sipil di Papua Barat Daya dan ini bukan hanya tentang OFT, ini tentang prinsip bahwa tidak seorang pun boleh disiksa dalam proses penegakan hukum kami akan berdiri bersama korban sampai ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban yang jelas,

Kami mendesak penyidik bertindak objektif dan tidak melindungi siapa pun. Proses hukum harus memastikan perlindungan terhadap korban serta menjamin adanya keadilan tak hanya itu, LBH juga meminta perhatian langsung dari pimpinan kepolisian daerah.

Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota untuk memastikan para terduga pelaku diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Institusi kepolisian harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan HAM dan tidak membiarkan impunitas terjadi,” pungkas Ambrosius.