Pemda Mappi Diminta Hentikan Sepihak Rencana Kampung Nelayan di Sumuraman, Aktivis Tegaskan: “Tanah Ini Milik Suku Wiyagar Sejak Leluhur”
Sorong Melanesia post Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi untuk membangun Kampung Nelayan di Tanah Sumuraman, Distrik Minyamur, menuai sorotan keras dari aktivis muda Salerus Kamogou melalui sambungan telepon seluler Kepada ini (5/3/2026).Ia menegaskan, sebelum pemerintah melangkah lebih jauh berkoordinasi dengan kementerian di pusat, Pemda wajib terlebih dahulu duduk bersama pemilik hak ulayat yang telah berabad-abad mendiami wilayah tersebut. Menurutnya, Tanah Sumuraman bukan ruang kosong tanpa sejarah, melainkan tanah adat yang memiliki pemilik sah secara turun temurun khususnya Suku Wiyagar.
Salerus mengingatkan bahwa setiap rencana pembangunan, sekalipun atas nama program strategis kementerian, tidak boleh mengabaikan hak dasar masyarakat adat
ia menyebut, tanah tersebut bukan sekadar lokasi pembangunan, tetapi ruang hidup yang diwariskan dari leluhur hingga generasi hari ini
Karena itu, ia meminta Pemda Kabupaten Mappi agar tidak gegabah dan menghindari praktik yang berpotensi melanggar hak masyarakat adat.
Dalam pernyataannya kepada media, Salerus menyampaikan kritik secara terbuka dan tegas.
Pemda Kabupaten Mappi perlu koordinasi dengan pemilik tanah yang sudah berabad-abad mendiami Tanah Sumuraman, Distrik Minyamur
Hak atas tanah tersebut sudah jelas, masing-masing suku bangsa punya haknya, dan itu sudah diberikan oleh pencipta alam semesta ini. Jangan anggap tanah ini tidak ada pemiliknya, tegas Salerus
Ia menjelaskan bahwa Tanah Sumuraman secara turun-temurun ditempati dan diwariskan oleh Suku Wiyagar sebagai pemilik sah wilayah tersebut.
Tempat ini didiami oleh Suku Wiyagar sebagai pemilik yang sah secara turun temurun dan ini bukan tanah kosong jadi ini tanah adat yang diwariskan dari leluhur hingga dunia hari ini kalau ada rencana pembangunan, maka harus melibatkan kami sebagai pemilik hak ulayat, ujarnya.
Salerus juga menyinggung informasi yang beredar terkait rencana survei lapangan untuk pembangunan Kampung Nelayan yang disebut-sebut merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang difasilitasi oleh Pemda Mappi.
Kampung Sumuraman sudah ditetapkan sebagai Kampung Nelayan, dan beberapa hari ke depan akan dilakukan survei. Tim perlu data dukung seperti surat pelepasan lahan pembangunan, luasan areal, dan siapa yang berhak melepaskan lahan.
Saya minta yang punya kepentingan harap mencari tahu info selanjutnya. Ini kegiatan kementerian PUPR dan kementerian perikanan dan kelautan yang secara langsung difasilitasi oleh Pemda Mappi katanya.
Namun ia menilai langkah tersebut terkesan mendahului proses musyawarah adat. Menurutnya, sebelum membawa proposal ke kementerian, pemerintah daerah seharusnya lebih dulu mengumpulkan masyarakat pemilik wilayah untuk meminta persetujuan
Selain itu, Salerus juga mempertanyakan transparansi pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat adat terkait rencana tersebut.
Ia menilai, hingga hari ini belum ada sosialisasi terbuka yang melibatkan seluruh unsur pemilik hak ulayat di Sumuraman.
Kami belum pernah duduk bersama secara resmi untuk membahas ini. Jangan tiba-tiba datang dengan tim survei dan bilang ini sudah program kementerian.
Proses adat itu harus dihormati. Kalau tidak, ini sama saja dengan mengabaikan eksistensi masyarakat adat di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tanah adat di Papua kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan akibat kurangnya komunikasi dan transparansi sejak awal.
Menurutnya, jika Pemda Mappi tidak berhati hati, rencana Kampung Nelayan justru bisa memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Jangan sampai niatnya membangun, tapi ujungnya menimbulkan konflik antar marga atau antar suku karena tidak jelas siapa yang diajak bicara dan siapa yang menandatangani pelepasan lahan jadi ini yang harus dihindari pemerintah harus belajar dari banyak kasus sengketa tanah adat yang terjadi selama ini, ujarnya.
Salerus juga menekankan bahwa setiap bentuk pelepasan lahan adat harus melalui mekanisme musyawarah besar yang melibatkan seluruh pemilik hak ulayat, tokoh adat, tokoh gereja, dan pemerintah kampung
Ia menolak keras jika hanya segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengambil keputusan strategis.
Kalau hanya satu dua orang yang tanda tangan lalu mengklaim mewakili semua pemilik tanah, itu tidak sah secara adat
Pelepasan lahan adat itu bukan urusan pribadi, tapi urusan kolektif. Harus ada kesepakatan bersama dan dituangkan secara terbuka, katanya
Lebih lanjut, ia meminta Pemda Mappi untuk segera menghentikan sementara seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan rencana pembangunan di Sumuraman sampai ada kesepakatan yang jelas dengan masyarakat adat.
Kami minta hentikan dulu semua proses, baik itu pengukuran, pemetaan, maupun administrasi lainnya, sebelum ada persetujuan resmi dari pemilik tanah jangan terbalik, program sudah jalan baru masyarakat disuruh ikut, tandasnya
Di akhir pernyataannya, Salerus kembali menegaskan bahwa masyarakat adat Sumuraman tidak akan tinggal diam jika hak mereka diabaikan ia memastikan bahwa suara penolakan akan terus disuarakan hingga ada pengakuan dan penghormatan terhadap hak ulayat.
Tanah ini identitas kami, harga diri kami, dan masa depan anak cucu kami. Kami tidak akan diam kalau hak kami dilangkahi pemerintah harus ingat pembangunan yang baik adalah pembangunan yang menghormati pemilik tanahnya
Sebelum ke kementerian PUPR, setidaknya kumpulkan masyarakat sebagai pemilik hak wilayah pemda jangan langsung bicara program sementara masyarakat adat sebagai pemilik tanah belum diajak bicara secara resmi, tegasnya lagi
Lebih jauh, Salerus menyampaikan penolakan tegas jika pembangunan Kampung Nelayan dilakukan di atas tanah adat tanpa persetujuan pemiliknya.
Pemda mau buat Kampung Nelayan silakan, tapi buat di lautan yang tidak ada pemiliknya. Jangan di atas tanah kami Sumuraman tanah ini ada pemiliknya. Ada sejarahnya ada hak adatnya
Ia bahkan mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menggadaikan tanah adat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat jadi pemda Mappi jangan gadaikan tanah kami ke orang tanpa sepengetahuan kami dan Sumuraman ada pemilik tanahnya kalau ada pelepasan lahan, harus jelas siapa yang berhak melepas dan itu harus melalui musyawarah adat yang sah, tandasnya
Salerus menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pembangunan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat ia menegaskan bahwa masyarakat Sumuraman tidak anti pembangunan, tetapi menuntut proses yang adil, transparan, dan menghormati hak ulayat
Kami bukan menolak pembangunan dan kami hanya minta dihormati sebagai pemilik tanah. Libatkan kami, duduk bersama kami, jelaskan secara terbuka jangan ambil keputusan sepihak atas nama program pusat tapi di lapangan hak masyarakat adat diabaikan, pungkasnya