LBH Papua Pos Sorong Desak Propam Polda PBD Usut Dugaan Penyiksaan Warga oleh Polisi
Sorong, Melanesiapost – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong secara resmi melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sorong Kota terhadap seorang warga sipil bernama Ortizan F. Tarage kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.
Melalui rilis pers tertulis pada Sabtu (14/2/2026), LBH Papua Pos Sorong mendesak kepolisian segera melakukan penindakan disiplin serta penyidikan pidana secara transparan terhadap para pelaku yang terlibat.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut bermula pada 10 Mei 2025 saat korban bersama istrinya sedang memancing di kawasan belakang kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya. Secara tiba-tiba, sekelompok orang yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian datang menyergap dan membawa korban menggunakan mobil.
Dalam keterangannya, korban mengaku dipaksa mengakui pencurian dua unit sepeda motor melalui tindakan kekerasan fisik menggunakan kayu, bambu, besi, gembok, hingga selang, meskipun korban bersikeras tidak melakukan perbuatan tersebut.
Kuasa Hukum LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan instrumen HAM internasional. Ia menyoroti bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang mutlak.
"Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau bersifat non-derogable rights. Tindakan ini jelas mencederai Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Ambrosius.
LBH menilai penggunaan kekerasan di luar SOP ini telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Mereka mendesak agar praktik kekerasan di lingkungan kepolisian tidak dianggap sebagai hal yang lumrah atau dinormalisasi.
Ambrosius menambahkan bahwa pihak Propam harus bertindak tegas demi keadilan bagi korban dan integritas institusi Polri.
"Kami mendesak Kabid Propam Polda Papua Barat Daya agar tidak mendiamkan praktik normalisasi kekerasan ini. Selain sanksi etik, penyidik harus segera menetapkan oknum yang terlibat sebagai tersangka tindak pidana karena kasus ini telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah," katanya.
LBH Papua Pos Sorong berharap laporan ini menjadi momentum bagi Polda Papua Barat Daya untuk menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.