LMA Malamoi Desak DPR Kota Sorong Segera Sahkan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Moi Kelim
Sorong Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi secara resmi menyerahkan aspirasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Moi Kelim kepada DPR Kota Sorong. Penyerahan tersebut menjadi langkah penting masyarakat adat untuk menuntut pengakuan hukum yang selama ini dinilai belum sepenuhnya diberikan oleh negara terhadap keberadaan mereka di wilayah Kota Sorong.
Dokumen rancangan perda itu diterima langsung oleh Ketua DPR Kota Sorong John Lewerissa, didampingi Wakil Ketua I Syahrir Nurdin, Wakil Ketua III Robert Malaseme, serta sejumlah anggota DPR Kota Sorong dari jalur Otonomi Khusus. Penyerahan aspirasi tersebut berlangsung pada Selasa (10/3/2026) dan dihadiri perwakilan masyarakat adat Malamoi.
Ketua LMA Malamoi Silas O. Kalami ia menegaskan bahwa rancangan perda tersebut merupakan tuntutan dan harapan besar masyarakat hukum adat Moi Kelim agar keberadaan mereka di Kota Sorong mendapatkan pengakuan resmi sekaligus perlindungan hukum yang kuat dari pemerintah daerah.
ini bukan sekadar dokumen biasa, tetapi aspirasi masyarakat hukum adat yang kami serahkan langsung kepada Ketua DPR Kota Sorong. Kami datang membawa suara masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun harapan kami tentu rancangan perda ini bisa segera diproses dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,ujar Silas O. Kalami saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Menurut Silas, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah permintaan baru, melainkan amanat konstitusi negara yang secara tegas diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konstitusi negara sudah jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat artinya negara punya kewajiban melindungi mereka, bukan justru membiarkan masyarakat adat kehilangan wilayah dan hak-haknya akibat pembangunan yang tidak berpihak,tegasnya
Ia juga menjelaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat diperkuat oleh berbagai regulasi nasional lainnya, termasuk Undang‑Undang Kehutanan serta Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat di Tanah Papua
Silas menilai keberadaan Perda tentang masyarakat hukum adat sangat mendesak karena tanpa payung hukum yang jelas, wilayah-wilayah adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat berpotensi terbuka bagi berbagai kepentingan pembangunan yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat adat.
Kalau tidak ada regulasi yang jelas, wilayah adat bisa saja diambil atau dimanfaatkan tanpa persetujuan masyarakat adat. Akibatnya masyarakat hukum adat bisa kehilangan tanahnya sendiri dan akhirnya menjadi kelompok pinggiran di tanah leluhur mereka katanya
Ia menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat adat secara umum karena memiliki struktur hukum adat yang jelas, sistem kekerabatan yang kuat, nilai nilai sosial yang diwariskan secara turun temurun, serta wilayah adat yang memiliki batas-batas tertentu yang telah dijaga oleh para leluhur sejak dahulu.
Masyarakat hukum adat bukan hanya kelompok sosial biasa. Mereka memiliki sistem hukum sendiri, wilayah adat, aturan adat, serta struktur kepemimpinan adat yang diwariskan turun-temurun karena itu negara harus hadir memberikan pengakuan yang jelas agar sistem adat ini tidak hilang oleh arus perubahan zaman,jelasnya
Silas juga berharap DPR Kota Sorong dapat menjadikan rancangan perda tersebut sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda legislasi daerah, mengingat keberadaan regulasi tersebut sangat penting bagi masa depan masyarakat hukum adat Moi Kelim di Kota Sorong.
Kami berharap DPR Kota Sorong menjadikan perda ini sebagai prioritas pada masa sidang pertama. Ini bukan hanya soal aturan tetapi soal masa depan masyarakat adat dan keberlangsungan wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan masyarakat hukum adat Moi Kelim saat ini menghadapi berbagai tekanan yang semakin besar, mulai dari ekspansi pembangunan kota, masuknya investasi, hingga pengaruh globalisasi yang dapat menggerus nilai-nilai adat serta mengancam keberadaan wilayah adat.
Ancaman itu nyata. Ketika kota berkembang dan investasi masuk, sering kali masyarakat adat justru tidak dilibatkan. Jika tidak ada perlindungan melalui regulasi daerah, masyarakat adat bisa kehilangan ruang hidupnya sedikit demi sedikit kata Silas.
Silas menegaskan, rancangan Perda ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk menghentikan berbagai praktik pengabaian terhadap hak hak masyarakat adat yang selama ini kerap terjadi dalam proses pembangunan di Kota Soron jadi ia menyebut tanpa pengakuan hukum yang jelas, masyarakat adat sering kali hanya menjadi penonton di tanah leluhur mereka sendiri.
Selama ini banyak pembangunan berjalan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan tanah tanah adat berubah fungsi, tetapi masyarakat adat tidak pernah benar-benar diajak bicara secara setara.
Karena itu kami mendorong DPR Kota Sorong segera membahas dan menetapkan perda ini agar ada kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat Moi Kelim,” tegas Silas O. Kalami.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pengakuan terhadap masyarakat hukum adat terus diabaikan, maka konflik tanah dan sumber daya alam berpotensi terus terjadi di wilayah Kota Sorong menurutnya, banyak persoalan agraria di Papua berakar dari tidak diakuinya wilayah adat secara resmi oleh pemerintah.
Ketika negara tidak hadir mengakui masyarakat hukum adat, maka ruang konflik akan terbuka. Kita tidak ingin suatu saat masyarakat adat harus berhadapan dengan perusahaan investor, atau bahkan pemerintah sendiri hanya karena tidak ada payung hukum yang melindungi hak ulayat mereka, ujarnya.
Silas menambahkan bahwa masyarakat adat Moi Kelim selama ini telah menjaga tanah, hutan, dan sumber daya alam di wilayahnya secara turun-temurun jadi karena itu, menurutnya, sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan pengakuan yang nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Tanah ini bukan tanah kosong. Tanah ini dijaga oleh leluhur kami jauh sebelum kota ini berkembang seperti sekarang.
Maka negara tidak boleh menutup mata terhadap sejarah dan keberadaan masyarakat adat yang menjadi pemilik asli wilayah ini,” kata Silas.
Ia juga berharap DPR Kota Sorong tidak hanya menerima aspirasi tersebut secara simbolis, tetapi benar-benar menunjukkan keberpihakan politik dengan mempercepat pembahasan rancangan Perda tersebut hingga disahkan.
Bagi masyarakat adat, lanjutnya, pengakuan melalui Perda merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa generasi adat di masa depan tetap memiliki tempat hidup di tanah leluhur mereka sendiri.
Diketahui, masyarakat hukum adat Moi Kelim merupakan bagian dari masyarakat adat Malamoi yang secara historis mendiami wilayah yang kini menjadi Kota Sorong
Melalui rancangan perda tersebut, masyarakat adat berharap adanya pengakuan resmi terhadap keberadaan mereka, perlindungan terhadap hak-hak adat, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat agar tetap dapat menjaga wilayah adat dan sumber daya alam yang diwariskan oleh leluhur mereka.
Perda ini bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak hak masyarakat adat jika masyarakat adat dilindungi maka hutan, tanah, dan sumber daya alam di wilayah adat juga akan tetap terjaga,” tutup Silas.