Masyarakat Adat Moi Ingatkan Bahaya DOB Malamoi Hutan Hilang, Tanah Adat Terancam

Masyarakat Adat Moi Ingatkan Bahaya DOB Malamoi Hutan Hilang, Tanah Adat Terancam

Sorong Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Malamoi di Provinsi Papua Barat Daya menuai penolakan keras dari masyarakat adat Moi Sub Suku Salkma di Distrik Sayosa Timur, Kabupaten Sorong bagi mereka, pemekaran wilayah yang digagas pemerintah dan elit politik itu bukanlah solusi bagi kesejahteraan masyarakat adat, melainkan ancaman serius yang dapat membuka pintu bagi perampasan tanah adat, ekspansi investasi ekstraktif, serta hilangnya hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Moi.

Penolakan tersebut muncul setelah masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Sayosa Timur menggelar musyawarah adat dan menyimpulkan bahwa usulan pembentukan Kabupaten Malamoi tidak pernah dibahas secara terbuka dengan pemilik hak ulayat.

 Mereka menilai proses pemekaran berjalan tertutup, tidak partisipatif, dan mengabaikan hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah adat di Tanah Papua.

Tokoh masyarakat adat Maksimus Malagifik menegaskan bahwa pemekaran wilayah bukanlah kebutuhan mendesak bagi masyarakat adat Moi. Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mempercepat masuknya investasi skala besar yang selama ini dikenal sebagai penyebab utama konflik tanah dan kerusakan hutan di berbagai wilayah Papua.

Kami menolak DOB Kabupaten Malamoi karena ini bukan untuk kesejahteraan masyarakat adat. Pemekaran seperti ini biasanya hanya membuka jalan bagi investor untuk mengambil tanah adat kami. Kalau itu terjadi, masyarakat Moi akan semakin tersingkir dari tanah leluhur mereka sendiri,tegas Maksimus

Pemekaran DOB Malamoi bukan kebutuhan masyarakat adat Moi ini hanya kepentingan sekelompok elit yang ingin mendapatkan jabatan dan kekuasaan kami masyarakat adat yang punya tanah justru tidak pernah dilibatkan dalam proses ini, tegas Maksimus Malagifik, pemuda adat 

Menurut Maksimus, pengalaman panjang pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sejak 2001 hingga sekarang seharusnya menjadi pelajaran penting. Ia menilai pemekaran daerah selama dua dekade terakhir tidak otomatis membawa kesejahteraan bagi masyarakat adat, tetapi justru sering diikuti oleh ekspansi investasi skala besar yang merampas wilayah adat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Papua telah hidup dan mengelola wilayahnya jauh sebelum negara Indonesia berdiri, sehingga tanah di Papua bukan tanah kosong yang bisa dibagi-bagi melalui kebijakan administratif negara.

Tanah Papua ini bukan tanah kosong. Setiap jengkal tanah ada pemilik adatnya. Kalau DOB dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat adat, maka yang terjadi adalah perampasan tanah secara sistematis. Kami akan kehilangan hutan, sungai, dan sumber kehidupan kami sendiri,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Arance Odimi, tokoh masyarakat adat Moi yang terlibat dalam musyawarah penolakan tersebut. Ia mengatakan bahwa rencana pemekaran Kabupaten Malamoi berpotensi memicu deforestasi besar besaran di wilayah adat Moi karena setiap pembentukan daerah baru selalu diikuti pembangunan infrastruktur dan masuknya investasi skala luas.

Menurut Arance, pengalaman di banyak wilayah Papua menunjukkan bahwa pemekaran daerah sering menjadi pintu masuk bagi perusahaan perkebunan sawit, industri kayu, hingga pertambangan.

Kami sudah belajar dari pengalaman di banyak daerah di Papua bahwa begitu ada kabupaten baru, investor datang mereka butuh tanah luas A

akhirnya tanah adat diambil, hutan ditebang, masyarakat adat disingkirkan dari tanah leluhur mereka sendiri, kata Arance.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat adat Moi tidak menolak pembangunan, namun pembangunan yang dipaksakan tanpa perlindungan hak ulayat hanya akan mempercepat kerusakan hutan Papua yang selama ini dikenal sebagai salah satu benteng terakhir hutan tropis dunia.

Sementara itu, Thonce Skamuk, Pemuda adat ia menilai bahwa wacana pemekaran Kabupaten Malamoi juga berpotensi mempercepat marginalisasi orang asli Papua, khususnya masyarakat adat Moi, karena keterbatasan sumber daya manusia untuk mengisi jabatan birokrasi di daerah baru.

Menurutnya, dalam kondisi saat ini masyarakat adat justru berisiko menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Siapa yang akan menikmati pemekaran ini? Bukan masyarakat adat. Yang siap adalah mereka yang punya pendidikan dan jaringan politik. Sementara masyarakat Moi yang punya tanah justru belum siap secara SDM untuk mengisi jabatan di birokrasi, tegas Thonce

Ia juga mengingatkan bahwa pemekaran wilayah sering diikuti dengan peningkatan kehadiran aparat keamanan serta arus migrasi penduduk dari luar Papua yang semakin besar.

Kalau DOB ini dipaksakan, kami khawatir orang Moi akan semakin tersingkir pendatang akan semakin banyak aparat keamanan akan semakin banyak sementara masyarakat adat semakin kehilangan ruang hidupnya, katanya

Dalam pernyataan sikap resmi yang dihasilkan dari musyawarah adat tersebut, masyarakat adat Moi Sub Suku Salkma dari enam kampung di Distrik Sayosa Timur menyampaikan sejumlah keputusan tegas, di antaranya menolak rencana menjadikan wilayah mereka sebagai bagian dari ibu kota Kabupaten Malamoi serta menolak wilayah Sayosa Timur dimasukkan dalam rencana pemekaran tersebut.

Mereka juga menegaskan tetap berada dalam wilayah administratif Kabupaten Sorong dan meminta pemerintah pusat serta pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses usulan pemekaran Kabupaten Malamoi.

Masyarakat adat Moi juga mendesak Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya, serta Pemerintah Kabupaten Sorong untuk menghormati keputusan masyarakat adat yang merupakan pemilik sah wilayah ulayat.

Kami menolak dengan tegas rencana pembentukan Kabupaten Malamoi. Pemerintah harus mendengar suara masyarakat adat, bukan hanya mendengar elit politik yang mengatasnamakan rakyat

Tanah ini adalah warisan leluhur kami yang harus kami jaga untuk generasi mendatang, tegas Maksimus Malagifik

Situasi ini, menurut para tokoh adat, bahkan pemuda adat menunjukkan pola lama yang terus berulang di Tanah Papua proyek pembangunan dan pemekaran wilayah diputuskan lebih dulu di ruang ruang kekuasaan, sementara masyarakat adat sebagai pemilik tanah baru diberi tahu setelah keputusan hampir tidak bisa diubah lagi. 

Dalam banyak kasus, proses politik tersebut berjalan tanpa konsultasi yang jujur dan tanpa persetujuan bebas dari masyarakat adat yang akan menanggung dampaknya.

Arance Odimi menilai bahwa jika pemerintah benar benar ingin menghadirkan kesejahteraan bagi orang asli Papua, maka langkah pertama yang harus dilakukan bukanlah memperbanyak kabupaten baru melainkan memperkuat pendidikan kesehatan, dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat adat

Menurutnya, tanpa perbaikan mendasar di sektor tersebut, pemekaran wilayah hanya akan melahirkan birokrasi baru yang tidak mampu menjawab persoalan masyarakat di akar rumput.

Kalau SDM masyarakat adat belum disiapkan, lalu siapa yang akan mengisi jabatan-jabatan di kabupaten baru itu? Jangan sampai kami hanya menjadi penonton di tanah kami sendiri, sementara orang lain datang mengambil alih semua posisi penting, ujar Arance.

Sementara itu Thonce Skamuk menegaskan bahwa masyarakat adat Moi tidak akan tinggal diam jika wilayah adat mereka dipaksakan masuk dalam skema pemekaran yang berpotensi membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara besar besaran

 Ia menyebut bahwa sejarah panjang eksploitasi hutan Papua telah menunjukkan bagaimana investasi ekstraktif sering berjalan beriringan dengan hilangnya hutan adat dan rusaknya ekosistem yang selama ini dijaga masyarakat adat.

Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang merampas tanah kami dan menghancurkan hutan leluhur kami. Jika DOB Malamoi dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat adat, maka itu sama saja dengan membuka pintu bagi gelombang baru perampasan tanah adat di wilayah Moi, tegas Thonce.

Bagi masyarakat adat Moi di Distrik Sayosa Timur, keputusan menolak DOB Kabupaten Malamoi bukan sekadar sikap politik sesaat, tetapi peringatan keras bahwa masa depan tanah adat, hutan, dan generasi Moi berikutnya tidak boleh dipertaruhkan demi ambisi kekuasaan segelintir elit

 Mereka menegaskan bahwa tanah leluhur bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan, melainkan warisan suci yang harus dijaga sampai kapan pun.

Bagi masyarakat adat Moi di Sayosa Timur, pemekaran wilayah bukanlah solusi bagi kesejahteraan masyarakat Papua

 Sebaliknya, mereka menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mempercepat kerusakan hutan, memperluas konflik tanah, serta memperdalam ketimpangan antara masyarakat adat dan kekuatan modal yang terus masuk ke Tanah Papua.